Kamis, 30 Juli 2015
Kejari Tapaktuan Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Gedung SDN I Sawang
Kejari Tapaktuan Mulai Usut Korupsi Proyek Gedung SDN I Sawan
30 Juli 2015 1:15 AM
Jaksa Mulai Usut Proyek Gedung SDN I Sawang Satu
Selasa, 28 Juli 2015
Kacabjari Bakongan Diminta Awasi Penggunaan Dana Hibah
|
Kejari Tapaktuan Konsisten Tegakkan Hukum
Kejari Tapaktuan Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan
MedanBisnis - Tapaktuan. Dalam rangka meningkatkan amalan dalam bulan suci Ramadhan dan memeriahkan Hari Bakti Adhyaksa ke-55, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan menggelar acara buka puasa bersama dengan beberapa wartawan yang bertugas di Aceh Selatan, Rabu (8/7). Selain awak media, jaksa juga mengundang sebanyak 50 orang anak yatim piatu yang berasal dari Desa Hilir dan Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan serta enam orang purnawirawan Jaksa (Purnaja). |
Kegiatan buka puasa bersama yang berlangsung di Kantor Kejari Tapaktuan, juga dirangkai dengan acara penyantunan kepada anak yatim piatu. Penyerahan santunan ini secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Irwinsyah SH. Sebelum acara buka puasa berlangsung, seluruh peserta yang hadir di suguhkan dengan acara siraman rohani (tausiah) yang disampaikan oleh Ustad Khairijal SAg. |
Kejari Tapaktuan: Kasus Narkoba Tertinggi Di Aceh Selatan
Kejari Tapaktuan: Kasus Terungkap Di Media Segera Ditangani
Rabu, 22 Juli 2015
UPACARA PERINGATAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-55 DI KEJAKSAAN NEGERI TAPAKTUAN
Rabu, 08 Juli 2015
BUKA PUASA BERSAMA DENGAN ANAK YATIM, PURNAJA DAN REKAN-REKAN PERS
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapaktaun telah dilaksanakan kegiatan buka puasa bersama dengan anak yatim piatu, purnaja dan rekan-rekan pers yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Tapaktuan dalam rangka memeriahkan Bulan Bulan Suci Ramadhan dan menyambut Hari Bakti Adhyaksa ke 55.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan beserta pegawai, rekan-rekan pers, 6 (enam) orang purnaja, dan 50 (lima puluh) anak yatim piatu dari Gampong Hilir dan Gampong Jambu Apha Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Rabu, 10 Juni 2015
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN BERSAMA (MoU) KEJAKSAAN NEGERI TAPAKTUAN DENGAN BPJS KESEHATAN CABANG TAPAKTUAN
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Tapaktuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan. Penandatanganan MoU tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan dan dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Rekan-rekan pers serta pegawai BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan.
Bahwa ruang lingkup MoU tersebut membahas kesepakatan bersama dalam bidang Hukum dan Tata Usaha Negara, meliputi ;
a. Bantuan Hukum
b. Pertimbangan Hukum; dan
c. Tindakan Hukum Lain
dengan tujuan pihak Kejaksaan Negeri Tapaktuan dapat membantu melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milih BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan
Dengan diadakannya MoU ini diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Bahwa penandatanganan MoU tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan ditutup pukul 12.30 Wib.
Minggu, 07 Juni 2015
Korupsi Dana Hibah di PDAM Tirta Naga Diusut
PDAM Tirta Naga Disinyalir Pungut Biaya Proyek Dana Hibah
Jaksa Usut Dana Rp3 Miliar PDAM Tapaktuan
Kajari Tapaktuan tegaskan semua kasus ke pengadilan
Jaksa Usut Korupsi di PDAM Tirta Naga
LSM Dukung Pengusutan dugaan Korupsi di PDAM Tirta Naga
Mantan Direktur PT PSU Dijebloskan Ke Penjara
Mantan Direktur PT PSU Aceh Selatan Ditahan
Mantan Direksi PT PSU Ditahan Kejari Tapaktuan
Jaksa Tahan Mantan Bendahara UPK PNPM-Mandiri Samadua
TAPAKTUAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Aceh Selatan menahan mantan bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan), Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, Yenni Sastri di Rutan Kelas II B Tapaktuan, mulai Kamis (14/8). Yenni ditahan dalam status sebagai tersangka korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bersumber dari program dana PNPM Mandiri itu
Kajari Tapaktuan, Irwinsyah SH kepada sejumlah wartawan Kamis (14/8), mengatakan tersangka ditahan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan alat bukti. Pasalnya, sebelumnya tersangka sempat mangkir dari panggilan jaksa sehingga ia dinilai tak kooperatif.
Jaksa Tahan Pejabat DPKKD Aceh Selatan
Korupsi aset, pejabat Aceh Selatan dikerangkeng
Kabid Aset DPPKAD Aceh Selatan Resmi Ditahan
Barmawi Divonis Enam Tahun
Otak Pembunuh Caleg PNA Divonis 10 Tahun
Barmawi Cs tak Bergeming
Pembunuh Caleg PNA Divonis 7 hingga 11 Tahun Penjara
Sembilan Pembunuh Caleg PNA Divonis Tertinggi 11 Tahun Bui
Perampok Bank BRI Dituntut Delapan Tahun Penjara
Barmawi Cs Diadili di PN Medan
MedanBisnis -Medan .Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus perampokan, penembakan caleg DPRD Tapak Tuan dari PNA dan kantor PNA yang terjadi di dua wilayah Provinsi Aceh, dengan terdakwa 10 orang dua di antaranya petugas ke |
Dalam persidangan tersebut pengadilan terlebih dahulu menyidangkan kasus pengerusakan posko Partai Nasional Aceh (PNA) yang terjadi Guhang kecamatan Blang Pidie dengan 4 terdakwa Husaini oknum polisi sebagai otak pelaku yang menyuruh Muhammad Yahya yang memerintahkan Nasrullah agar melakukan penembakan dan kemudian menyuruh Ali Kasri untuk menyimpan senjata AK 101 yang digunakan Nasrullah. Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kasi Pidum Kejari Blang Pidie, Muh. Fahmie pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Firman, menjelaskan bahwa keempatnya melakukan pengerusakan kantor PNA sebagai pengalihan isu penembakan yang telah dilakukan oleh komplotan Barwawi Cs. Dikatakannya, sebelum melakukan pengerusakan kantor PNA, terlebih dahulu telah terjadi penembakan terhadap Faisal SE caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh yang terjadi di kawasan Gunung Cot Mancang GP Ladang Tuha Kec Meukek Kabupaten Aceh Selatan, pada 2 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 wib kemarin, yang dilakukan oleh Muhammad Yahya dan Husaini Bin Muhammad Ali Yusuf. Penembakan terhadap Faisal bermotif dendam karena korban bersama masyarakat telah melakukan demo dan perusakan pagar pesantren Yayasan Al-Mujahadah, Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan milik Barwawi, pimpinan komplotan tersebut. Dalam persidangan itu, komplotan mereka ini juga telah melakukan perampokan terhadap Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10 Mei 2013, atas perintah dari Barmawi. Namun upaya perampokan tersebut berhasil digagalkan karena ada usaha perlawanan dari pihak bank. Adapun 10 terdakwa yang ikut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus pengerusakan, penembakan caleg DPRK Aceh Selatan dan usaha perampokan BRI diantaranya Alhadi Juniawan (anggota polri), Husaini (anggota polri), Ali Kasri, Barwawi, Muhammad Yahya, Ibnu Sina, Usman, Nasir, Rikki dan Nasrulllah. |