SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Rabu, 10 Juni 2015

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN BERSAMA (MoU) KEJAKSAAN NEGERI TAPAKTUAN DENGAN BPJS KESEHATAN CABANG TAPAKTUAN

 

SAM_5207Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Tapaktuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan. Penandatanganan MoU tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan dan dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Rekan-rekan pers serta pegawai BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan.

Bahwa ruang lingkup MoU tersebut membahas kesepakatan bersama dalam bidang Hukum dan Tata Usaha Negara, meliputi ;

a. Bantuan Hukum

b. Pertimbangan Hukum; dan

c. Tindakan Hukum Lain

dengan tujuan pihak Kejaksaan Negeri Tapaktuan dapat membantu melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milih BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan

Dengan diadakannya MoU ini diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Bahwa penandatanganan MoU tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan ditutup pukul 12.30 Wib.

Minggu, 07 Juni 2015

Korupsi Dana Hibah di PDAM Tirta Naga Diusut

MedanBisnis - Tapaktuan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana hibah dari negara Australia sebanyak Rp 3 miliar lebih yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan pada tahun 2014.
Informasi soal pengusutan kasus itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Irwinsyah SH, Kamis (4/6) usai melantik Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Bakongan, Fauzi SH menggantikan Azwardi SH yang di promosikan menjadi Kasie Pidsus Kejari Takengon.

PDAM Tirta Naga Disinyalir Pungut Biaya Proyek Dana Hibah


Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Koordinator Aceh Selatan Community (ASC), Naidy Beurawe SPdi, mengungkapkan pihak PDAM Tirta Naga Tapaktuan disinyalir mengutip biaya kepada masyarakat penerima manfaat saat berlangsungnya proses pemasangan meteran dan Pipa air bersih dalam Kecamatan Labuhanhaji Barat.


Padahal, pekerjaan proyek pemasangan pipa dan meteran Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) di Kecamatan Labuhanhaji Barat tersebut merupakan bagian dari program bantuan hibah yang di danai sepenuhnya oleh Negara donor Australia sebesar Rp 5 Miliar yang di kucurkan secara bertahap kepada PDAM Tirta Naga Tapaktuan sejak tahun 2013 lalu.

Jaksa Usut Dana Rp3 Miliar PDAM Tapaktuan


Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah bersumber dari Australia yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga tahun 2014 sebesar Rp3 miliar lebih.
     
Kepala Kejari Tapaktuan Irwinsyah SH usai melantik Kepala Cabang Kejari Bakongan Fauzi SH di Tapaktuan, Kamis menyatakan, langkah pengumpulan data dan pengumpulan barang bukti serta keterangan sudah lama dilakukan, namun belum ditingkatkan dan masih dalam tahap penyelidikan.
     
Namun, mantan Direktur PDAM Tirta Naga Junaidi Zaid menyatakan pekerjaan proyek pemasangan fasilitas sambungan air minum secara gratis terhadap 1.100 lebih masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu, sudah sesuai prosedur sehingga dia membantah telah terjadi penyimpangan.

Kajari Tapaktuan tegaskan semua kasus ke pengadilan

ACEH SELATAN-Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Irwinsyah membantah mengendapkan kasus-kasus dugaan korupsi baik yang tengah dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dan semuanya segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya pastikan bahwa seluruh kasus-kasus dugaan Korupsi baik yang tengah dalam proses penyelidikan maupun dalam proses penyidikan akan kami limpahkan ke pengadilan. Tidak ada kasus yang kami endapkan,” katanya di Tapaktuan, Selasa.

Jaksa Usut Korupsi di PDAM Tirta Naga

TAPAKTUAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Irwinsyah SH mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa program hibah air bersih masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di PDAM Tirta Naga, Tapaktuan.
“Sudah 15 orang yang dimintai keterangan, guna memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut,” kata Irwinsyah, usai melantik Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tapaktuan di Bakongan, Kamis (4/6).

LSM Dukung Pengusutan dugaan Korupsi di PDAM Tirta Naga

TAPAKTUAN - Badan Pekerja LSM Pusat Kajian Analisis Transaksi Keuangan Daerah (PuKAT) Aceh, menyatakan dukungan terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan yang mendalami dan menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa program hibah air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di PDAM Tirta Naga Tapaktuan.
“Kita berharap pihak Kejaksaan benar-benar serius mengusut kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Naga Tapaktuan ini. Kami dari LSM PuKAT mengapresiasi dan berjanji akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus tersebut,” kata Juru bicara PuKAT Aceh, Muzakir kepada Serambi, menanggapi berita berjudul “Jaksa Usut Korupsi di PDAM Tirta Naga” seperti diberitakan koran ini kemarin.

Mantan Direktur PT PSU Dijebloskan Ke Penjara

Tapaktuan-andalas Kejaksaan Negeri Tapaktuan sejak Selasa (24/2) menahan mantan direktur PT Pinang Sejati Utama (PSU), Hj Latifah Hanum atas dugaan pengelapan satu unit  mobil warna metalik milik perusahaan tersebut.
Hal itu dibenarkan Kajari Tapaktuan Irwinsyah SH kepada wartawan, Rabu (25/4) di Tapaktuan. “Hj Latifah Hanum binti M Sakdan ditahan atas tuduhan pengelapan dan pengelapan dalam jabatan satu Unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1286 KJ milik PT Pinang Sejati Utama,” kata Kajari yang didampingi Kasi Intel selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Direktur PT PSU Aceh Selatan Ditahan

TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Selasa (24/2), menahan mantan Direktur PT Pinang Sejati Utama (PT PSU), Hj Latifah Hanum (55). Penahanan terhadap pengusaha tambang asal Aceh Selatan ini terkait dengan kasus dugaan penggelapan mobil operasional jenis Toyota Fortuner warna silver, Nomor Polisi (Nopol) BK 1286 KJ milik perusahaan dimaksud. “Yang bersangkutan (tersangka) kami tahan dan dititipkan di Rutan Tapaktuan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Irwinsyah SH, Rabu (25/02).

Mantan Direksi PT PSU Ditahan Kejari Tapaktuan

Keterangan foto: BARANG BUKTI : Mobil Fortuner warna silver BK 1286 KJ yang digunakan Hj Latifah Hanum dijadikan barang bukti dan diamankam Kejari Tapaktuan. RAKYAT ACEH/SUDIRMAN HAMID
Dugaan Penggelapan Mobil Fortuner


Keterangan foto:
BARANG BUKTI : Mobil Fortuner warna silver BK 1286 KJ yang digunakan Hj Latifah Hanum dijadikan barang bukti dan diamankam Kejari Tapaktuan. RAKYAT ACEH/SUDIRMAN HAMID

TAPAKTUAN-Wanita pembisnis dan terbilang sukses, mantan Direksi PT Pinang Sejati Utama (PT.PSU) yang bergerak disektor penambangan batu bijih besi, Hj. Latifah Hanum, mendekam diterali besi atas penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan karena tergelincir kasus dugaan penggelapan mobil.

Jaksa Tahan Mantan Bendahara UPK PNPM-Mandiri Samadua

TAPAKTUAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Aceh Selatan menahan mantan bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan), Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, Yenni Sastri di Rutan Kelas II B Tapaktuan, mulai Kamis (14/8). Yenni ditahan dalam status sebagai tersangka korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bersumber dari program dana PNPM Mandiri itu
Kajari Tapaktuan, Irwinsyah SH kepada sejumlah wartawan Kamis (14/8), mengatakan tersangka ditahan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan alat bukti. Pasalnya, sebelumnya tersangka sempat mangkir dari panggilan jaksa sehingga ia dinilai tak kooperatif.

Jaksa Tahan Pejabat DPKKD Aceh Selatan

TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, resmi menahan Yusli, Kepala Bidang Kekayaan Aset di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, Selasa (9/12) siang, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pelelanggan aset Pemkab Aceh Selatan yang sebelumnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fajar Selatan.
“Tersangka resmi ditahan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tapaktuan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Irwinsyah SH, Selasa (9/12).

Korupsi aset, pejabat Aceh Selatan dikerangkeng

TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Tapaktuan menahan Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Yusli atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan Irwinsyah SH di Tapaktuan mengatakan, dasar pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka selain untuk memudahkan jalannya proses pemeriksaan juga dikhawatirkan akan melarikan diri, penghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.

Kabid Aset DPPKAD Aceh Selatan Resmi Ditahan


Tapaktuan-andalas Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi International (HAKI), 9 Desember 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan resmi menahan Kabid Aset DPPKAD Aceh Selatan, Yusli ST.
Yusli ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi aset Kabupaten Aceh Selatan. Dia datang ke kantor Kejari Tapaktuan sekira pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus.

Barmawi Divonis Enam Tahun

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada AhmadBarmawi alias Tgk Bar dalam sidang pamungkas, Kamis (29/1) siang. Pimpinan Pesantren Al-Mujahadah, Aceh Selatan itu menanggapi dingin vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Meukek, Aceh Selatan, Kamis (29/1).

Otak Pembunuh Caleg PNA Divonis 10 Tahun


MEDAN - Pemimpin Pesantren Al- Mujahadah Aceh Selatan, Barmawi alias Tengku Bar, dihukum sepuluh tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Faisal, caleg Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Selatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2).  


Selain menghukum Barmawi, dalam persidangan itu majelis hakim yang diketuai oleh Aksir juga menghukum delapan terdakwa lainnya yang terlibat kasus tersebut. Kedelapan tersangka itu divonis bervariasi. 

Barmawi Cs tak Bergeming

Sidang pembunuhan kader Partai Nasional Aceh (PNA), Faisal, yang dilakukan Barmawi Cs, memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/1). Lima terdakwa dituntut hukuman 13 tahun penjara sedangkan empat lainnyasembilan tahun penjara.
 TAK ada perasaan menyesal apalagi bersalah. Raut wajah Barmawi, aktor utama pembunuh Faisal, kader Partai Nasional Aceh (PNA), justeru tampak biasa saja, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Aceh Selatan, menjeratnya tiga belas tahun penjara.
“Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata JPU Eka Mulya Putra di hadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir pada persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pekan lalu.

Pembunuh Caleg PNA Divonis 7 hingga 11 Tahun Penjara

Medan - Sembilan terdakwa kasus pembunuhan caleg Partai Nasional Aceh (PNA) Faisal, dinyatakan bersalah. Mereka divonis bervariasi antara 9 hingga 11 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Aksir dalam empat sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Kamis (12/2/2015) sore. Empat orang terdakwa divonis tujuh tahun penjara, yakni Usman (29), Ibnu Sina (21), Ali Kasri (35), dan Nasrullah (35). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 9 tahun penjara yang diajukan jaksa Eka Mulya Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan dalam sidang sebelumnya.

Sembilan Pembunuh Caleg PNA Divonis Tertinggi 11 Tahun Bui

MEDAN - Sembilan terdakwa kasus pembunuhan calon anggota DPRD Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA) Faisal dijatuhi hukuman bervariasi. Hukuman tertinggi 11 tahun penjara sementara terendah tujuh tahun.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aksir SH dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan Kamis (12/02/2015).‬
Untuk terdakwa Barmawi, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. "Menyatakan perbuatan terdakwa Barmawi yang menyalahgunakan wewenang atau pengaruh menggerakkan orang lain dengan atau tanpa perencanaan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja," kata Aksir.

Perampok Bank BRI Dituntut Delapan Tahun Penjara

MEDAN - Enam terdakwa kasus perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan, dituntut dengan hukuman empat hingga delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapak Tuan Provinsi Aceh.
Mereka adalah Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44), Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), serta Ali Kasri bin Arsyad (34), Nasrullah bin Rahimuddin (35), dan Muhammad Yahya bin M Amin (40).

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Barmawi, Alhadi, Husaini, Ali Kasri dan Nasrullah dituntut dalam perkara perampokan Bank BRI. Mereka dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar dan diancam dengan Pasal 365 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .

Barmawi Cs Diadili di PN Medan

MedanBisnis -Medan .Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus perampokan, penembakan caleg DPRD Tapak Tuan dari PNA dan kantor PNA yang terjadi di dua wilayah Provinsi Aceh, dengan terdakwa 10 orang dua di antaranya petugas ke
Dalam persidangan tersebut pengadilan terlebih dahulu menyidangkan kasus pengerusakan posko Partai Nasional Aceh (PNA) yang terjadi Guhang kecamatan Blang Pidie dengan 4 terdakwa Husaini oknum polisi sebagai otak pelaku yang menyuruh Muhammad Yahya yang memerintahkan Nasrullah agar melakukan penembakan dan kemudian menyuruh Ali Kasri untuk menyimpan senjata AK 101 yang digunakan Nasrullah.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kasi Pidum Kejari Blang Pidie, Muh. Fahmie pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Firman, menjelaskan bahwa keempatnya melakukan pengerusakan kantor PNA sebagai pengalihan isu penembakan yang telah dilakukan oleh komplotan Barwawi Cs.

Dikatakannya, sebelum melakukan pengerusakan kantor PNA, terlebih dahulu telah terjadi penembakan terhadap Faisal SE caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh yang terjadi di kawasan Gunung Cot Mancang GP Ladang Tuha Kec Meukek Kabupaten Aceh Selatan, pada 2 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 wib kemarin, yang dilakukan oleh Muhammad Yahya dan Husaini Bin Muhammad Ali Yusuf.

Penembakan terhadap Faisal bermotif dendam karena korban bersama masyarakat telah melakukan demo dan perusakan pagar pesantren Yayasan Al-Mujahadah, Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan milik Barwawi, pimpinan komplotan tersebut.

Dalam persidangan itu, komplotan mereka ini juga telah melakukan perampokan terhadap Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10 Mei 2013, atas perintah dari Barmawi. Namun upaya perampokan tersebut berhasil digagalkan karena ada usaha perlawanan dari pihak bank.

Adapun 10 terdakwa yang ikut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus pengerusakan, penembakan caleg DPRK Aceh Selatan dan usaha perampokan BRI diantaranya Alhadi Juniawan (anggota polri), Husaini (anggota polri), Ali Kasri, Barwawi, Muhammad Yahya, Ibnu Sina, Usman, Nasir, Rikki dan Nasrulllah.

Sabtu, 06 Juni 2015

Warga Ujong Kareung Tolak Barmawi Ditahan di Aceh

TAPAKTUAN - Warga Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, meminta agar Ahmad Barmawi alias Tgk Bar yang sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, untuk tidak dipenjara di Rutan yang ada di Aceh.
Harapan itu disampaikan Imum Mukim Lhok Pawoh, Tgk M Nur Daud, dan Keuchik Ujong Kareung, Zaimaruddin, Selasa (7/4). “Kami meminta Barmawi Cs di penjara di luar Aceh. Karena jika di tahan di sini (Aceh) kami khawatir akan muncul persoalan baru di masyarakat,” kata Tgk M Nur Daud.
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut