SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Minggu, 07 Juni 2015

Barmawi Cs tak Bergeming

Sidang pembunuhan kader Partai Nasional Aceh (PNA), Faisal, yang dilakukan Barmawi Cs, memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/1). Lima terdakwa dituntut hukuman 13 tahun penjara sedangkan empat lainnyasembilan tahun penjara.
 TAK ada perasaan menyesal apalagi bersalah. Raut wajah Barmawi, aktor utama pembunuh Faisal, kader Partai Nasional Aceh (PNA), justeru tampak biasa saja, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Aceh Selatan, menjeratnya tiga belas tahun penjara.
“Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata JPU Eka Mulya Putra di hadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir pada persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pekan lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang kelima terdakwa yang dituntut dengan hukuman masing-masing 13 tahun penjara yaitu Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44). Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), Nasir Ariska bin Abd Rahman (35), dan Muhammad Yahya bin M Amin (40).
Barmawi merupakan pemimpin Dayah Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan. Sementara Nasir dan Yahya, Husaini dan Alhadi dua personel kepolisian, merupakan muridnya.
Selain kelimanya, empat murid Barmawi dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara. Keempatnya yaitu Ali Kasri bin Arsyad (34), Nasrullah bin Rahimuddin (35), Usman bin Yunus ( 29), dan Ibnu Sina bin Usman (22).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Mulya Putra dari Kejari Tapak Tuan. Dia menyatakan, kesembilan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 jo 56 KUHP.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan.
Dakwaan pembunuhan ini merupakan satu dari empat perkara yang membelit Barmawi Cs. Tiga perkara lainnya yaitu perampokan Bank BRI, penembakan Kantor PNA.
Barmawi bersama lima pengikutnya dan seorang terdakwa lain juga sudah menjalani sidang tuntutan untuk perkara kepemilikan senjata api dan perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12). Ketujuh terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi.
Ketujuh terdakwa yang sudah diadili itu masing-masing Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44), Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), serta Ali Kasri bin Arsyad (34), Nasrullah bin Rahimuddin (35), Muhammad Yahya bin M Amin (40), dan kerabat Husaini yang bernama Rikki bin Mustaqin (34).
Terkait perkara perampokan Bank BRI, Barmawi, Alhadi dan Husaini dituntut dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dituntut masing-masing tujuh tahun penjara.
Sementara untuk perkara kepemilikan senjata api dan bahan peledak, Muhammad Yahya dan Ali Kasri masing-masing dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Lalu, Nasrullah dituntut lima tahun penjara, sedangkan Husaini dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.
Belakangan, seorang terdakwa lainnya yang merupakan ipar Husaini, Rikki bin Mustaqin, dituntut dua tahun penjara atas perkara kepemilikan senjata api. Dia didakwa menyimpan senjata api yang dititipkan Husaini seusai melakukan perampok.
Dalam pembelaannya Barmawi menyatakan tidak bersalah. Dia membantah telah menyuruh murid-muridnya melakukan perampokan, pembunuhan, dan perusakan. Kata dia, BAP dibuat dalam tekanan dan siksaan.
Sementara Rikki juga menyatakan dia tidak bersalah. Alasannya, dia sama sekali tidak merasa khawatir menyimpan senjata itu karena Husaini merupakan personel kepolisian.
Seperti diwartakan media ini. Sepekan sebelum na’as menjemput Faisal. Dia sempat bersama warga mendatangi Tgk Ahmad Barmawi, Pimpinan Yayasan Al-Mujahadah yang diduga mengajarkan ajaran sesat.
Almarhum Faisal merupakan calon anggota legislatif (caleg) kuat dari Partai Nasional Aceh (PNA) untuk bertarung pada Pemilu Legislatif, 9 April 2014. Itu sebabnya, mantan Panglima GAM Aceh Selatan, Abrar Muda kepada media ini pernah berujar, kuat dugaan Faisal dibunuh karena politik.
Memang sebelum Faisal tewas ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) saat itu, Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)-Jakarta Haris Azhar sempat mengeluarkan pernyataan, “Stop pemanfaatan Isu Agama untuk Kepentingan Politik di Aceh”.
Dalam siaran pers, Haris Azhar mengecam tindakan Faisal. Selain Almarhum Faisal, Kontras Jakarta juga mengencam Kepala Desa Ujung Karang, Zhaimar, dan beberapa warga, termasuk Kapolsek Sawang yang bertindak telah melanggar hukum terhadap Tgk Barmawi dan santrinya di Pesantren Al-Mujahadah, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pada 22 Februari 2014, sekitar pukul 23.30 wib, Faisal, Zhaimar, dan sekitar 10 warga mendatangi Pesantren Al Mujahadah. Faisal tanpa izin pemilik pesantren mengambil dokumentasi [foto]pengajian para santri, menyita kitab, dan menginterogasi para santri yang sedang melakukan pengajian. Faisal juga ingin memukul salah seorang santri bernama Zulhaqqi Rizal. Kapolsek Sawang, Mustafa yang berada di lokasi kejadian membiarkan tindakan Faisal. Bahkan diduga kuat Kapolsek Sawang ikut melakukan intimidasi terhadap santri dan mencatat nama-nama para santri,” tulis Haris Azhar dalam siaran persnya saat itu.
Sejurus dengan itu, Koordinator Kontras Aceh Gilang Lestari juga sudah memprotes rilis yang dikuarkan Kontrak Pusat itu. Menurut Gilang, rilis tersebut disebarkan tanpa ada koordinati dengan Kontras Aceh. “Makannya kami tidak bertanggungjawab dengan itu. Kami juga sudah protes ke Haris soal ini,” kata Gilang Lestari pada wartawan di Kafe 3 In 1 Banda Aceh ketika itu.
Tentu, sepandai-pandai tupai meloncat, sesekali pasti akan jatuh juga. Berbagai dugaan terkait kematian Faisal akhirnya terungkap. Si aktor dibalik peristiwa berdarah tadi, ternyata Barmawi Cs. Kini, JPU telah menjerat mereka dengan tuntutan 13 tahun penjara. Tinggal menunggu putusan hakim di PN Medan, apakah mengabulkan tuntutan JPU atau ada putusan lain. Biarlah waktu menjawabnya. ***
Sumber : http://www.modusaceh.com/barmawi-cs-tak-bergeming/

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut