MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada AhmadBarmawi alias Tgk Bar dalam sidang pamungkas, Kamis (29/1) siang. Pimpinan Pesantren Al-Mujahadah, Aceh Selatan itu menanggapi dingin vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Meukek, Aceh Selatan, Kamis (29/1).
Secara tegas, Barmawi menyatakan tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam kasus itu. Pernyataan tersebut dilontarkanBarmawi seusai dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara oleh hakim. Seakan mengulang pernyataan terdahulu, pria berjenggot ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang menjeratnya adalah rekayasa dan sarat kepentingan pihak tertentu.
Meski begitu, Barmawi belum tahu langkah apa yang akan dia lakukan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Pria yang selalu berpeci haji ini hanya berharap mendapat hidayah dari Tuhan. “Biar Allah Swt yang membalas. Ini sangat janggal,” kata Barmawi.
Majelis hakim yang diketuai Firman membacakan vonis secara bergantian dan membeberkan peran penting Barmawi pada perampokan yang terjadi 10 Mei 2013 di Meukek, Aceh Selatan.Barmawi bersama empat terdakwa lainnya, Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), Ali Kasri bin Arsyad (34), dan Nasrullah bin Rahimuddin (35) dinyatakan telah bekerja sama melakukan pidana pencurian dengan kekerasan. Para terdakwa juga terbukti tanpa hak memiliki senjata api dan bahan peledak yang digunakan saat melakukan perampokan.
Namun, atas pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan, hakim hanya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepadaBarmawi, Alhadi, dan Husaini. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dihukum lebih ringan, yakni lima tahun penjara.
Hukuman para terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada Kejari Tapaktuan, Eka Mulya Putra. Barmawi bersama Husaini dan Alhadi sebelumnya dituntut delapan tahun penjara. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dituntut tujuh tahun.
Atas putusan ini, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa belum memberikan sikap tegas. Mereka mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah berikutnya.
“Kita akan bicara dulu dengan terdakwa. Tadi mereka bilang pikir-pikir dulu. Kan masih ada waktu untuk berkoodinasi lagi,” kata kuasa hukum terdakwa, Maya Manurung.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga membacakan vonis kasus perusakan ataupun penembakan posko Partai Nasional Aceh (PNA) di Desa Guhang, Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) pada 15 Maret 2015. Empat terdakwa divonis dengan
masa hukuman berbeda antara 2,6 tahun hingga empat tahun. Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Husaini, yakni empat tahun penjara. Sementara Nasrullah 3,6 tahun, Yahya dan Ali Kasri masing-masing dihukum 2,6 bulan. Hakim menilai putusan ini sudah sesuai dengan bukti di persidangan, mulai dari keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan.
“Ada enam butir selongsong peluru sebagai barang bukti,” kata Firman. Dijelaskannya, perusakan posko PNA ini sengaja dilakukan terdakwa sebagai upaya pengalihan isu atas kasus penembakan calon anggota legislatif (caleg) PNA, Faisal yang terjadi 3 Maret 2014. Dalam serangan itu, Faisal tewas dengan luka tembak di beberapa bagian tubuhnya.
Penembakan posko menggunakan senjata api AK 101 ini justru dilakukan para terdakwa dari kamar tidur Ali Kasri. Namun, hakim tidak menjelaskan siapa terdakwa yang memuntahkan peluru ke posko tersebut.
Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Yahya dan Ali Kasri selama tujuh tahun, Nasrullah lima tahun, dan Husaini enam tahun. (mad)
I got the new the king casino no deposit bonus【Malaysia】
BalasHapus【 William】pinterest in 2021, 바카라 사이트 the septcasino king 출장샵 casino herzamanindir.com/ no deposit communitykhabar bonus,【WG98.vip】⚡,taylorlancer,taylorlancer,golfking.