TAPAKTUAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Aceh Selatan menahan mantan bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan), Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, Yenni Sastri di Rutan Kelas II B Tapaktuan, mulai Kamis (14/8). Yenni ditahan dalam status sebagai tersangka korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bersumber dari program dana PNPM Mandiri itu
Kajari Tapaktuan, Irwinsyah SH kepada sejumlah wartawan Kamis (14/8), mengatakan tersangka ditahan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan alat bukti. Pasalnya, sebelumnya tersangka sempat mangkir dari panggilan jaksa sehingga ia dinilai tak kooperatif.
Didampingi Kasi Pidsus, Hendra PA SH, Kajari mengatakan sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh kerugian negara dalam perkara itu Rp 467.397.800. Menurut Kajari, kasus penggelapan dana SPP pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-Mandiri Perdesaan, Kecamatan Samadua itu sejak 2009 hingga 2012 dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan fiktif. “Sejak 2009 hingga 2012 tersangka menjabat sebagai Bendahara UPK PNPM-Mandiri Perdesaan, Kecamatan Samadua. Kasus itu terungkap dari laporan pegawai PNPM-Mandiri,” jelasnya.
Perbuatan tersangka dijerat melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tz)
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2014/08/16/jaksa-tahan-mantan-bendahara-upk-pnpm-mandiri-samadua
TAPAKTUAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Aceh Selatan menahan mantan bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan), Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, Yenni Sastri di Rutan Kelas II B Tapaktuan, mulai Kamis (14/8). Yenni ditahan dalam status sebagai tersangka korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bersumber dari program dana PNPM Mandiri itu
Kajari Tapaktuan, Irwinsyah SH kepada sejumlah wartawan Kamis (14/8), mengatakan tersangka ditahan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan alat bukti. Pasalnya, sebelumnya tersangka sempat mangkir dari panggilan jaksa sehingga ia dinilai tak kooperatif.
Didampingi Kasi Pidsus, Hendra PA SH, Kajari mengatakan sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh kerugian negara dalam perkara itu Rp 467.397.800. Menurut Kajari, kasus penggelapan dana SPP pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-Mandiri Perdesaan, Kecamatan Samadua itu sejak 2009 hingga 2012 dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan fiktif. “Sejak 2009 hingga 2012 tersangka menjabat sebagai Bendahara UPK PNPM-Mandiri Perdesaan, Kecamatan Samadua. Kasus itu terungkap dari laporan pegawai PNPM-Mandiri,” jelasnya.
Perbuatan tersangka dijerat melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tz)
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2014/08/16/jaksa-tahan-mantan-bendahara-upk-pnpm-mandiri-samadua
wah wah..
BalasHapusterima kasih tulisannya.
BalasHapusmodifikasi cbr150