ACEH SELATAN-Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Irwinsyah membantah mengendapkan kasus-kasus dugaan korupsi baik yang tengah dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dan semuanya segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya pastikan bahwa seluruh kasus-kasus dugaan Korupsi baik yang tengah dalam proses penyelidikan maupun dalam proses penyidikan akan kami limpahkan ke pengadilan. Tidak ada kasus yang kami endapkan,” katanya di Tapaktuan, Selasa.
Di dampingi Kasie Pidsus Hendra PA SH, Irwinsyah memberi satu contoh kasus terkait pengungkapan dugaan korupsi penjualan aset daerah milik BUMD Fajar Selatan yang telah masuk ke tahap penyidikan dimana pihaknya juga telah menetapkan oknum Kepala Bidang (Kabid) Aset Dinas PKKD Aceh Selatan berinisial YL sebagai tersangka.
Menurut Irwinsyah, dalam kasus itu pihaknya perlu meluruskan isu miring yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang menuding seolah-olah pihak Kejari Tapaktuan begitu cepat mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus itu namun kemudian dalam perjalanannya kasus itu hilang bak ditelan bumi.
“Selama ini ada anggapan masyarakat kami telah bermain, karena setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kasus itu lama diam seolah-olah tidak ada perkembangan lagi. Makanya dalam kesempatan ini perlu saya luruskan informasi yang keliru itu,” tegasnya.
Menurut Irwinsyah, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset daerah milik BUMD Fajar Selatan tersebut, pengusutan kasusnya terus berjalan hanya saja kenapa sampai sekarang belum ada perkembangan yang menonjol, karena hasil audit kerugian keuangan negara dari pihak BPKP Aceh belum turun.
“Saat ini, kami sedang menunggu turunnya hasil audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Aceh. Sebab hal itu sangat penting dalam kaitannya untuk pembuktian nanti di dalam persidangan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa termasuk kemungkinan tersangka akan ditahan juga masih menunggu turunnya hasil audit BPKP tersebut.
Untuk membuktikan keseriusan pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi, Irwinsyah juga merujuk kepada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah dikirim ke KPK di Jakarta.
Di samping itu, sambung Irwinsyah, pihaknya juga telah mengantongi Surat persetujuan Pengadilan untuk dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Termasuk juga telah di lakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
“Artinya, dalam mengungkap atau mengusut kasus dugaan korupsi ini, kami telah melibatkan instansi lain seperti KPK dan pengadilan, sehingga kami beranggapan bahwa dalam pengungkapan kasus ini tidak bisa main-main lagi melainkan harus tuntas sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Saat disinggung apakah ada kemungkinan akan bertambah tersangka baru dalam kasus tersebut, Irwinsyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, pihak yang bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi penjualan aset BUMD Fajar Selatan tersebut masih mengarah kepada satu tersangka yaitu Kabid Aset DPKKD berinisial YL.
“Sejauh ini masih saudara YL yang terlibat dan kemungkinan besar memang dia seorang yang bermain secara tunggal dalam kasus itu. Sebab uang hasil dari penjualan aset daerah tersebut juga terbukti dimasukkan ke dalam rekening pribadinya, meskipun setelah kasus itu diusut yang bersangkutan telah mengembalikan uang itu tapi tetap saja tindakannya itu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” jelasnya.
Meskipun demikian Irwinsyah menegaskan, terkait bakal adanya penambahan tersangka baru dalam kasus itu juga belum tertutup kemungkinan, sebab hal itu bisa saja terjadi dalam pengembangan pemeriksaan di Pengadilan Tipikor nanti.
“Di pengadilan nanti, saat majelis hakim melakukan pemeriksaan serta pendalaman kasus secara lebih mendalam tentu tersangka akan bernyanyi, apakah dalam kasus itu hanya dia sendiri yang terlibat atau ada pihak-pihak lain, makanya terkait hal itu saya katakan belum tertutup kemungkinan,” tandasnya.
Sumber : http://www.ajnn.net/2014/11/kajari-tapaktuan-tegaskan-semua-kasus-ke-pengadilan/
0 komentar:
Posting Komentar