SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Minggu, 07 Juni 2015

Korupsi aset, pejabat Aceh Selatan dikerangkeng

TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Tapaktuan menahan Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Yusli atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan Irwinsyah SH di Tapaktuan mengatakan, dasar pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka selain untuk memudahkan jalannya proses pemeriksaan juga dikhawatirkan akan melarikan diri, penghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.
Yusli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Sep 2014, digelandang ke  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tapaktuan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 12.00 WIB. Dia ditahan selama 20 hari ke depan dengan standing tahanan titipan Kejari Tapaktuan.
Sebelumnya, saat memenuhi panggilan penyidik Kejari Tapaktuan sekitar pukul 10.00 WIB dia tidak didampingi pengacara, sehingga menyulitkan pihak penyidik untuk melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Langkah penahanan tersangka ini juga untuk membuktikan keseriusan kami dalam mengusut dan mengungkap kasus dugaan korupsi. Penahanan ini, kami lakukan bertepatan pada tanggal 9 Desember sebagai kado istimewa dari kami pada peringatan hari anti korupsi se dunia,” ungkap Irwinsyah.
Terkait penolakan didampingi pengacara karena tersangka beralasan tidak punya biaya, pihak Kejari Tapaktuan menyatakan dalam waktu dekat ini segera akan mencari pengacara untuk mendampingi tersangka selama berlangsungnya proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik sampai nantinya saat berlangsungnya proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Didampingi Kasie Pidsus, Hendra PA SH, Irwinsyah mengungkapkan bahwa meskipun hasil review kerugian keuangan negara belum turun dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, tapi pihaknya tetap bersikukuh langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi tersebut.
Irwinsyah beralasan bahwa, di samping karena proses review dari BPKP Aceh terlalu berbelit-belit dan terlalu banyak permintaan persyaratan, proses review juga dinilai terlalu lama memakan waktu sehingga pihaknya berinisiatif mengambil sikap untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan tujuan agar pengungkapan kasus tersebut cepat rampung.
“Pihak BPKP Aceh sudah berlaku seperti penyidik pula, terlalu banyak permintaan information kepada kami, padahal mereka sudah mengakui bahwa dalam kasus tersebut jelas-jelas telah ada kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dikatakan, akibat lambatnya turun hasil review dari BPKP banyak kejadian pengungkapan kasus korupsi yang gagal, maka belajar dari pengalaman terdahulu pihaknya langsung berinisiatif untuk tidak perlu lagi menunggu hasil review BPKP, sebab jaksa juga bisa menghitung kerugian keuangan negara tersebut.
Meskipun demikian, sambungnya, selama proses penyidikan selama 40 hari ke depan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke penuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pihaknya juga masih menunggu turunnya hasil review dari BPKP Aceh untuk melengkapi berkas saat berlangsungnya proses persidangan nanti.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tegas Irwinsyah, pihaknya menjerat tersangka Yusli dengan pasal berlapis yakni pasal 2,3,8 jo pasal 18 ayat 1 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita menjerat tersangka dengan pasal berlapis, sebab banyak object kasus tindak pidana korupsi yang bisa menjeratnya,” tandasnya.
Lebih lanjut Irwinsyah mengatakan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, pihak yang terlibat atau yang bertanggungjawab masih berjumlah satu orang yakni Yusli.
“Menyangkut apakah tersangkanya akan bertambah, biar nanti saja kita lihat saat berlangsungnya proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Pengembangan kasus ini secara lebih mendalam biar nanti saja di pengadilan seperti KPK mengungkap dan mengembangkan kasus korupsi,” ungkapnya.
Sumber : http://www.acehmail.com/2014/12/korupsi-aset-pejabat-aceh-selatan-dikerangkeng/

1 komentar:

  1. “Menyangkut apakah tersangkanya akan bertambah, biar nanti saja kita lihat saat berlangsungnya proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Pengembangan kasus ini secara lebih mendalam biar nanti saja di pengadilan seperti KPK mengungkap dan mengembangkan kasus korupsi, ekspedisi ke kalimantan” ungkapnya.

    BalasHapus

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut