TAPAKTUAN - Badan Pekerja LSM Pusat Kajian Analisis Transaksi Keuangan Daerah (PuKAT) Aceh, menyatakan dukungan terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan yang mendalami dan menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa program hibah air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di PDAM Tirta Naga Tapaktuan.
“Kita berharap pihak Kejaksaan benar-benar serius mengusut kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Naga Tapaktuan ini. Kami dari LSM PuKAT mengapresiasi dan berjanji akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus tersebut,” kata Juru bicara PuKAT Aceh, Muzakir kepada Serambi, menanggapi berita berjudul “Jaksa Usut Korupsi di PDAM Tirta Naga” seperti diberitakan koran ini kemarin.
Dalam kesempatan itu, Muzakir juga mengaku optimis Kajari Tapaktuan, Irwinsyah SH mampu mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi itu. Namun demikian dia juga berharap Kejari tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. “Siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai aturan hukum berlaku,” pintanya.
Juru Bicara PuKAT Aceh menilai, dugaan korupsi di PDAM Tirta Naga Tapaktuan bukan hanya bertumpu kepada anggaran proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa program hibah air bersih masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun pihaknya juga menerima laporan bahwa adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam pemasangan meteran air bersih di rumah MBR.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat Labuhan Haji, pengutipan itu bervariasi mulai Rp 500 sampai Rp 800 Ribu dengan alasan bahwa meteran tidak ditanggung pihak PDAM dalam bantuan dana tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, PuKAT Aceh juga mengaku meneriman informasi lain menyangkut dugaan markup jumlah pipa, yaitu pipa disediakan pihak PDAM hanya dua batang/KK penerima bantuan, sedangkan dalam laporan empat batang. “Karenanya kita sangat berharap kepada pihak Kejari Tapaktuan agar kasus ini diusut sampai keakar-akarnya,” pungkas Muzakir. (tz)
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2015/06/05/jaksa-usut-korupsi-di-pdam-tirta-naga
0 komentar:
Posting Komentar