TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Selasa (24/2), menahan mantan Direktur PT Pinang Sejati Utama (PT PSU), Hj Latifah Hanum (55). Penahanan terhadap pengusaha tambang asal Aceh Selatan ini terkait dengan kasus dugaan penggelapan mobil operasional jenis Toyota Fortuner warna silver, Nomor Polisi (Nopol) BK 1286 KJ milik perusahaan dimaksud. “Yang bersangkutan (tersangka) kami tahan dan dititipkan di Rutan Tapaktuan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Irwinsyah SH, Rabu (25/02).
Irwinsyah mengatakan, mobil yang ada pada Hj Latifah Hanum itu dititipkan perusahaan kepada dirinya. Namun saat pihak perusahaan meminta, yang bersangkutan tidak mau mengembalikannya,” jelas Kajari. Kemudian, lanjut Kajari Tapaktuan, pihak perusahaan PT PSU melalui kuasa hukumnya, Amdial SH melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke polisi.
Terkait penahanan tersebut, Hj Latifah Hanum (55) yang dikonfirmasi terpisah, berharap penegak hukum bertindak dengan seadil-adilnya terhadap kasus ini. “Saya serahkan semua kepada Allah SWT dan penegak hukum. Saya yakin hukum akan memberikan keadilan kepada saya. Dan saya akan selalu taat dan patuh kepada penegakan hukum,” jelas Hj Latifah Hanum.(tz)
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2015/02/26/mantan-direktur-pt-psu-aceh-selatan-ditahan
0 komentar:
Posting Komentar