MEDAN - Pemimpin Pesantren Al- Mujahadah Aceh Selatan, Barmawi alias Tengku Bar, dihukum sepuluh tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Faisal, caleg Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Selatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2).
Selain menghukum Barmawi, dalam persidangan itu majelis hakim yang diketuai oleh Aksir juga menghukum delapan terdakwa lainnya yang terlibat kasus tersebut. Kedelapan tersangka itu divonis bervariasi.
Untuk terdakwa Husaini bin Ali Yusuf dihukum 11 tahun penjara, sedangkan terdakwa Alhadi Juriawan, Nasir Ariska, dan M Yahya bin M Amin dihukum masing- masing sepuluh tahun. Sedangkan empat terdakwa lain, yaitu Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman dihukum masing-masing tujuh tahun penjara.
Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Faisal pada 2 Maret 2014. Dalam amar putusan yang dibaca secara terpisah, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan kesembilan terdakwa bertentangan dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi sebagaimana dakwaan primer JPU.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Barmawi yang menyalah gunakan wewenang atau pengaruh menggerakkan orang lain dengan atau tanpa perencanaan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja,” kata ketua majelis hakim Aksir saat membacakan putusannya.
Putusan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Tuntutan pidana terhadap Barmawi setara yang dituntut jaksa terhadap empat muridnya, Alhadi Juriawan, Husaini bin Ali Yusuf, Nasir Ariska, dan M Yahya bin M Amin. Sedangkan empat terdakwa lainnya, Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman, dituntut sembilan tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, seluruh terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU dari Kejari Tapak Tuan Eka Mulya Putra juga menyatakan pikir-pikir. Sebelum dihukum dalam perkara pembunuhan ini, Barmawi cs sudah lebih dulu dihukum dalam perkara perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Meukek. Majelis hakim menghukum Barmawi bersama Alhadi dan Husaini selama enam tahun penjara.
Sumber : http://www.koran-sindo.com/read/964002/151/otak-pembunuh-caleg-pna-divonis-10-tahun-1423807867
0 komentar:
Posting Komentar