SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Sabtu, 06 Juni 2015

Warga Ujong Kareung Tolak Barmawi Ditahan di Aceh

TAPAKTUAN - Warga Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, meminta agar Ahmad Barmawi alias Tgk Bar yang sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, untuk tidak dipenjara di Rutan yang ada di Aceh.
Harapan itu disampaikan Imum Mukim Lhok Pawoh, Tgk M Nur Daud, dan Keuchik Ujong Kareung, Zaimaruddin, Selasa (7/4). “Kami meminta Barmawi Cs di penjara di luar Aceh. Karena jika di tahan di sini (Aceh) kami khawatir akan muncul persoalan baru di masyarakat,” kata Tgk M Nur Daud.

Penegasan ini disampaikan berdasarkan harapan masyarakat Aceh Selatan yang meminta agar Ahmad Barmawi Cs dipenjara di luar Aceh. “Karena jika dipenjara di Aceh, ia akan mudah mengendalikan santri-santrinya,” timpal Keuchik Ujong Kareung, Zaimaruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Barmawi alias Tgk Bar (43), pimpinan Pesantren Al-Mujahadah Aceh Selatan, dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan calon anggota legislatif Partai Nasional Aceh (caleg PNA), Faisal (39). Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengadili kasus ini pun menjatuhkan hukuman penjara sepuluh tahun kepadanya. Sementara dalam perkara perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Meukek, Aceh Selatan, Ahmad Barmawi divonis 6 tahun penjara.(tz)

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2015/04/08/warga-ujong-kareung-tolak-barmawi-ditahan-di-aceh

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut