Tapaktuan-andalas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan mulai melakukan pengusutan terhadap pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sawang I Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam mengusut pembangunan gedung berlantai dua yang menyerap anggaran sekitar Rp 1,7 miliar dari dana Otsus 2014 tersebut, pihak Kejari Tapaktuan telah membentuk tim dan turun ke lokasi, Selasa (28/7) 2015 guna melakukan penyelidikan.
Menurutnya, pembentukan tim khusus terhadap pembangunan gedung SDN yang belum difungsikan sebagai sarana belajar mengajar itu, ditujukan agar proses penyelidikan lebih maksimal.
Kendatipun demikian, lanjut Erwin dalam upaya penegakan supremasi hukum serta mewujudkan pemerintah yang bersih, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Tetapi, fihaknya terus mengawasi perkembangan pengelolaan keuangan daerah dan pekerjaan proyek yang diduga bermasalah secara transparan dan sesuai perundang-undangan.
Dikatkannya, Kejari Tapaktuan tidak akan mengulur-ngulur wajktu dalam proses hukum, terutama kasus korupsi. “Hanya saja, dalam prosesnya tentu membutuhkan waktu karena harus dilengkapi dengan bukti-bukti akurat,” ujarnya kemarin seraya menegaskan pengusutan dan pengungkapan kasus korupsi di kabupaten Aceh Selatan tidak ada tebang pilih.
Jika terbukti bersalah dan melakukan penyelewengan tetap diproses secara hukum dan ini merupakan tugas pokok.
Dampingi Penyelidikan
Di lain tempat, koordinator Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS), Mey Fendri memberikan apresiasi terhadap langkah hukum yang dilaksanakan Kejari Tapaktuan. Untuk itu, fihaknya ikut memonitor dan berharap pengungkapan kasus beraroma korupsi di daerah itu tidak mengendap.
“Kami memantau dan mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan fihak kejaksaan terhadap proyek pembangunan gedung SDN I Sawang I,” tandas Mey Fendri kepada awak media.
Dikatakannya, kasus ini hendaknya bisa membuka mata publik untuk melahirkan aparatur pemerintah yang bersih dan berbibawa. “Siapapun yang terseret harus bertangungjawab,” tambahnya.
Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Darwis SPd MPd kepada sejumlah wartawan menyebutkan, pihaknya sudah turun ke lokasi untuk meninjau kondisi gedung dan telah menyurati pihak rekanan untuk melakukan perbaikan karena masih dalam tahapan pemeliharaan.
“Batas masa pemeliharaan hingga pertengahan Juni 2015. Pihak rekanan berjanji melakukan perbaikan dan laporan yang kami terima sudah selesai diperbaiki,” terang Darwis sebelum ditangani penyelidik. (HSP)
Sumber : http://harianandalas.com/kanal-aceh/jaksa-mulai-usut-proyek-gedung-sdn-i-sawang-satu
0 komentar:
Posting Komentar