Tapaktuan, (Analisa). Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tapaktuan tidak main-main terhadap komitmen penegakan hukum di Kabupaten
Aceh Selatan.
Walaupun secara kuantitas di Aceh Selatan
jumlah jaksa terbilang sedikit, yaitu 7 personel, namun diakui lembaga ini
siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Aceh Selatan.
“Untuk itu, kita mohon bantuan masyarakat
serta semua pihak untuk mendukung lembaga kejaksaan demi tujuan baik dan
mulia ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Irwinsyah,SH,
di hadapan sejumlah wartawan media cetak di ruang kerjanya, di Tapaktuan
Rabu (22/7).
Irwinsyah mengatakan itu seusai memimpin
upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55/2015 yang dipusatkan di kompleks
Kejari dengan peserta upacara seluruh personel dan berlangsung khitmad. Selaku
pemimpin upacara Irwinsyah membacakan pidato tertulis Jaksa Agung RI,
H.M.Prasetyo. Antara lain dikatakan, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini
bertemakan “Tingkatkan Kinerja, Bela Anak Bangsa”.
Ditambahkan, tema besar tersebut tumbuh
bertolak dari pemikiran, kejaksaan selaku institusi penegak hukum, dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya, antara lain hendaknya mempunyai
idealisme, nilai dan citra. Mengutip pidato Jaksa Agung, disebutkan,
idealisme bermakna, bahwa setiap warga Adhyaksa harus dapat mengabdikan dirinya
menjadi pembela rakyat, berpihak kepada kebenaran dan keadilan.
Sedangkan nilai mengandung arti, apa yang
ditugaskan oleh Negara kepada lembaga kejaksaan harus dapat membawa manfaat
yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan hasilnya juga dapat dirasakan oleh
rakyat. Citra berarti, bahwa yang dilakukan lembaga kejaksaan harus dapat
mencerminkan jati dirinya sebagai aparat penegak hukum yang dekat dengan
rakyat, bermartabat dan terpercaya.
Tema ini, sejatinya, adalah pemerintah
bertekad dan memprioritaskan akan memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan
reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan
terpercaya sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita.
Segera Ditangani
Menjawab pertanyaan wartawan, disebutkan,
terkait dengan tekad tersebut, dirinya tidak main-main dengan komitmen penegakan
hukum di daerah itu.
“Setiap kasus, apa pun bentuknya, bermuara
ke lembaga kejaksaan,” katanya dengan menambahkan, semua kasus yang masuk
segera ditangani dan selanjutnya diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri (PN)
Tapaktuan.
Sebagai contoh dijelaskan, hingga bulan
Juli 2015, atau tepat setahun dia bertugas sebagai Kajari Tapaktuan, tercatat
sudah 89 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri
yang 85 di antaranya sudah diberkaskan. Dari 85 berkas itu, 16 di antaranya
sudah masuk tahap P 18-19 dan 69 berkas lainnya sudah selesai dan masuk dalam
golongan P-21 dan langsung dilimpahkan ke PN Tapaktuan.
Dari seluruhnya, sebanyak 48 berkas sudah
berstatus inkrah, 9 berkas masih dalam upaya hukum (kasasi dan banding), dan
12 lainnya masih dalam tahap persidangan. Kasus yang menonjol masih didominasi
kasus-kasus narkoba (sabu), perlindungan anak dan kecelakaan lalu lintas yang
di antaranya merenggut korban jiwa meninggal dunia.
Diakui, lembaga kejaksaan sejauh ini tidak
pernah menerima kasus-kasus terkait Qanun Aceh, semisal judi.
“Salama 2015 Kejaksaan Negeri Tapaktuan
tidak ada menerima kasus-kasus judi,” katanya seraya menambahkan, kecuali di
Kejaksaan Negeri Bakongan, dalam kurun tersebut tercatat hanya ada satu kasus
judi lenk yang melibatkan 3 pelaku.
Namun, yang menarik adalah kenyataan di
Aceh Selatan kasus narkoba justru meningkat 40 persen dibanding tahun lalu
yang tercatat 6 kasus sementara pada 2015 hingga bulan Juli tercatat sebanyak
10 kasus narkoba. Kasus ini bisa jadi semakin meningkat karena masih ada tenggang
waktu 5 bulan lagi hingga akhir tahun 2015.
Terkait pemberdayaan lembaga kejaksaan,
jajaran intelijen kembali diaktifkan dengan aktivitas yang sudah dicapai hasilnya
antara lain, melakukan penyuluhan hukum serta penagihan uang dana Tunjangan
Komunikasi Insentif Anggota DPRD Aceh Selatan, yang meskipun masa jabatannya
sudah berakhir namun mereka tetap mengembalikan uang tersebut dengan cara
angsuran sebesar minimal Rp 200.000/bulan.
“Jadi lemba Kejaksaan tidak main-main
dengan komitmen penegakan hukum. Setiap kasus segera ditangani dan selanjutnya
diserahkan ke PN Tapaktuan untuk disidangkan,” ulangnya. Kejari Tapaktuan
dalam momentum peringatan tersebut juga membagikan T-Shirt berlogo
“Akur” merupakan akronim dari Ayo Kawal Uang Rakyat..! (ma)
0 komentar:
Posting Komentar