30 Juli 2015 1:15 AM
Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh
Selatan, mulai melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung SDN-I
Sawang senilai Rp 1,7 miliar, yang diduga terjadi penyimpangan karena dibangun
asal jadi.
Kepala
Kejari Tapaktuan Irwinsyah mengatakan, untuk mengusut kasus tersebut pihaknya
telah membentuk tim dan sudah turun ke lokasi untuk melakukan proses
penyelidikan.
“Dugaan
sementara proyek yang bersumber dari dana Otsus 2014 tersebut tidak maksimal
dikerjakan, dan mengarah kepada tindak pidana korupsi yang berujung kerugian
keuangan negara,” kata dia saat dihubungi, Rabu (29/7).
Pekerjaan
gedung berkontruksi dua lantai tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan
disinyalir telah terjadi penyimpangan, karena dikerjakan terkesan asal jadi
sehingga sampai saat ini belum bisa difungsikan sebagai sarana belajar
mengajar.
Dalam
upaya mewujudkan penegakan hukum berkeadilan serta mewujudkan pemerintahan yang
bersih di Aceh Selatan, kata Irwinsyah, pihaknya tetap mengedepankan azas
praduga tidak bersalah. Karena itu, Kejari Tapaktuan terus mengawasi
perkembangan pengelolaan keuangan daerah dan pekerjaan proyek yang diduga
bermasalah secara transparan dan sesuai perundang-undangan.
Menurut
Irwinsyah, pihaknya tidak akan mengulur-ngulur proses hukum, terutama kasus
korupsi. Hanya saja, dalam prosesnya tentu membutuhkan waktu karena harus
dilengkapi dengan data-data dan bukti-bukti yang akurat.
“Pengusutan
dan pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Selatan tidak ada tebang
pilih. Jika terbukti bersalah dan melakukan penyelewengan tetap diproses sesuai
hukum berlaku. Ini merupakan tugas pokok kami,” kata dia.
Koordinator
Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) May Fendri memberikan apresiasi
terhadap langkah hukum yang dilaksanakan Kejari Tapaktuan.
Dikatakan
dia, pihaknya terus memonitor dan berharap pengungkapan kasus berbau korupsi
tersebut tidak mengendap. “Kami sudah mencium pengusutan proyek pembangunan
gedung SDN I Sawang. Atas upaya pengusutan itu, LSM LIBAS terus memantau
perkembangan penyelidikan yang dilakukan. Kasus ini hendaknya bisa membuka mata
publik untuk melahirkan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa. Siapapun
yang terseret harus bertanggungjawab,” kata May Fendri.
Sebelumnya,
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pendidikan Aceh Selatan
Darwis menyebutkan, pihaknya sudah turun ke lokasi untuk meninjau kondisi
gedung.
Selanjutnya
menyurati pihak rekanan untuk dilakukan perbaikan karena proyek itu masih dalam
masa pemeliharaan. “Gedung baru SDN-I Sawang berlantai dua itu bersumber dari
dana Otsus Tahun 2014 dan dikerjakan oleh CV Ow dengan anggaran lebih kurang Rp
1,7 miliar. Batas masa pemeliharaan hingga pertengahan Juni 2015. Pihak rekanan
berjanji melakukan perbaikan. Laporan yang kami terima sudah selesai
diperbaiki,” kata Darwis.
(Ant)
Sumber : http://www.aktual.com/kejari-tapaktuan-mulai-usut-korupsi-proyek-gedung-sdn-i-sawang/
0 komentar:
Posting Komentar