Jakarta - Sejumlah lembaga pegiat hukum saat ini tengah mengajukan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang diuji adalah menyangkut pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses peradilan pidana yang dikenal dengan Prapenuntutan.
Rabu, 30 Maret 2016
Selasa, 29 Maret 2016
Jaksa Masuk Sekolah, di SMPN 2 TAPAKTUAN
Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekira pukul 07.30 Wib, bertempat di SMPN 2 Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan telah diselenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan Negeri Tapaktuan. Dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapaktuan bertindak sebagai pembina upacara dalam upacara bendera yang diikuti oleh 200 (dua ratus) siswa dari kelas VII s/d kelas X SMPN 2 Tapaktuan.
Kasi Intel Kejari Tapaktuan menyampaikan tentang bahaya narkoba. Daya rusak narkoba sangat luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik, dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa. Tingginya jumlah pengguna narkoba di Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Tahun 2015 diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 4,1 juta orang (2,2%). Kerugian material diperkirakan sebesar lebih kurang Rp 63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dll. Kejahatan terhadap narkoba diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, pengantar / kurir maka akan dikenakan sanksi hukum. Sanksi hukumnya bermacam-macam mulai dari hukuman penjara sampai dengan hukuman mati. Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan. Sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan. Bila semakin banyak generasi bangsa yang terusak oleh narkoba, maka bangsa kita ini bisa menjadi bangsa yang semakin tertinggal. Padahal dahulu bangsa Indonesia dikenal oleh mata dunia sebagai bangsa yang dihormati, bukan saja karena pemimpinnya Soekarno, tapi juga generasi pada zaman dahulu selalu bekerja keras, menjunjung nama bangsa Indonesia.
DOKUMENTASI KEGIATAN
Selasa, 22 Maret 2016
INSPEKSI UMUM KEJARI TAPAKTUAN TERHADAP CABJARI BAKONGAN
Bakongan- Pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di Cabang Kejaksaan Negeri Tapaktuan di Bakongan, telah dilaksanakan Inspeksi Umum Kejaksaan Negeri Tapaktuan terhadap Cabang Kejaksaan Negeri Tapaktuan di Bakongan yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan di dampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksa beserta jajarannya.
Inspeksi Umum dilakukan bertujuan supaya memacu pegawai agar bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam inspeksi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap semua pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tapaktuan di Bakongan baik pada bagian pembinaan (kepegawaian dan keuangan) maupun di bagian teknis (pidum, pidsus, intel dan datun).
Kajari Tapaktuan berpesan agar para pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Tapaktuan di Bakongan meningkatkan disiplin, kinerja dan loyalitas terhadap institusi. Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan selesai pukul 12.00 Wib.
FOTO KEGIATAN
KAJARI MENJADI PEMBINA UPACARA DI SMPN 1 TAPAKTUAN
Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 07.30 Wib, bertempat di SMPN 1 Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan telah diselenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan Negeri Tapaktuan. Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan bertindak sebagai pembina upacara dalam upacara bendera yang diikuti oleh 600 (enam ratus) siswa dari kelas VII s/d kelas X SMPN 1 Tapaktuan.
Dalam amanatnya Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan menyampaikan bahwa sesuai dengan program Nawa Cita Presiden RI pada point 8 yang menitik beratkan pada revolusi karakter bangsa pada bidang pendidikan nasional, maka Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung program tersebut dengan membuat program “Jaksa Masuk Sekolah” sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk pembangunan sistem hukum dan kesadaran hukum sejak dini, sehingga terciptanya generasi muda yang sadar hukum. Program ini sejalasan dengan tugas Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana diatur diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf a UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan menyampaikan tentang bahaya narkoba. Daya rusak narkoba sangat luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik, dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa. Tingginya jumlah pengguna narkoba di Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Tahun 2015 diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 4,1 juta orang (2,2%). Kerugian material diperkirakan sebesar lebih kurang Rp 63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dll. Kejahatan terhadap narkoba diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, pengantar / kurir maka akan dikenakan sanksi hukum. Sanksi hukumnya bermacam-macam mulai dari hukuman penjara sampai dengan hukuman mati. Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan. Sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan. Bila semakin banyak generasi bangsa yang terusak oleh narkoba, maka bangsa kita ini bisa menjadi bangsa yang semakin tertinggal. Padahal dahulu bangsa Indonesia dikenal oleh mata dunia sebagai bangsa yang dihormati, bukan saja karena pemimpinnya Soekarno, tapi juga generasi pada zaman dahulu selalu bekerja keras, menjunjung nama bangsa Indonesia.
Bahwa disamping itu, Kajari Tapaktuan pun mengingatkan tentang pentingnya hidup disiplin, agar kelak siswa siswi SMPN 1 Tapaktuan dapat menjadi pemimpin bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan selesai pukul 08.30 Wib.
(rudipradisetia)
FOTO KEGIATAN
Kamis, 17 Maret 2016
Eksekusi Kasus Tol JORR, Jaksa Agung Setor Rp 1,1 Triliun ke Kas Negara
Jakarta - Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (S). Eksekusi ini adalah pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Oktober 2001.
Kejagung melakukan eksekusi setelah PT Marga Nurindo Bhakti melunasi kredit kepada Bank Negara Indonesia. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Putusan MA No 720 K/Pid/2001. Amar putusan MA itu berbunyi:
Hak konsesi atas 1 (satu) unit jalan Tol Pondok Pinang - Jagorawi JORR "S" berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional Jalan Tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti selanjutnya hak pengelolaan/konsensi dan hasil pengoperasiaannya dikelola dan diserahkan kepada negara c.q. PT Hutama Karya
Senin, 14 Maret 2016
Dana Anggaran Kecil untuk Penanganan Perkara, Kejaksaan Disamakan seperti Badan Usaha
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemangkasan dana anggaran penanganan perkara pidana umum di kejaksaan dinilai membuat institusi Kejaksaan Agung layaknya suatu badan usaha yang mandiri.
Padahal, kejaksaan merupakan salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara dari penyidikan ke penuntutan di pengadilan. "Saya menemukan bahwa dalam sistem penganggaran danauditing, kejaksaan dinilai sama seperti BUMN dan BUMD, outputsama input mesti jelas," ujar akademisi hukum, Narendra Jatna, di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Kamis, 10 Maret 2016
Ini Cara untuk Kecualikan Jaksa dalam UU Aparatur Sipil Negara
Hukum Online - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih punya peluang untuk mengecualikan profesi jaksa dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Upaya itu bisa masuk melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN). Hal itulah yang terungkap dalam diskusi bulanan yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
“Itu kesempatan yang bisa diambil,” ujar Jaksa Fungsional di Rancangan Pertimbangan Biro Hukum Kejaksaan Agung, Prinuka Arrom saat mewakili Kepala Biro Hukum Kejagung di Aula Wira Komplek Badiklat Kejaksaan RI, Jumat (4/2).
Jumat, 04 Maret 2016
JAKSA MASUK SEKOLAH “SOSIALISASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT”
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Aula SMAN 1 Tapaktuan telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Tapaktuan Tentang Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat kepada Siswa Siswi SMAN 1 Tapaktuan dengan total peserta sebanyak 60 (enam puluh) peserta.
Bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Muhammad Faisal Azmy, SH selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapaktuan dan yang bertindak selaku nara sumber yaitu Sdr. Rd. Andri Firmansyah, SH dan Sdr. Handri, SH serta moderator Sdr. Rudi Pradisetia Sudirdja, SH.
Dalam sambutanya Kasi Intelijen mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan menjelaskan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf a UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.