Jakarta - Sejumlah lembaga pegiat hukum saat ini tengah mengajukan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang diuji adalah menyangkut pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses peradilan pidana yang dikenal dengan Prapenuntutan.
Di KUHAP soal prapenuntutan diatur di pasal 109 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 138 ayat (2), Pasal 139, dan Pasal 14 huruf i. Ketentuan dalam pasal tersebut dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dalam tahap penyidikan, kriminalisasi, hingga korupsi di kalangan aparat penegak hukum.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Pidana (MAPPI) Choky Ramadhan mengatakan dengan uji materi ini diharapkan tidak ada lagi bolak balik berkas perkara oleh penuntut umum karena kewenangan jaksa yang terbatas. "Jaksa harus ikut proses penyidikan supaya tidak ada pelemahan saat pembuktian di persidangan. Konsep yang dianut KPK yaitu proses penyidikan dan penuntutan dalam satu lembaga harus dianut oleh semua lembaga penegak hukum," kata Choky saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).
Menurut Choky jaksa penuntut sering kesulitan membuktikan di persidangan karena bukti di berkas dengan bukti yang dihadirkan berbeda. "Dengan terbatasnya wewenang di KUHAP, ketika JPU memajukan perkara ke persidangan cenderung lemah. Bila tidak yakin bisa bolak balik berkas perkara. Karena jaksa dibatasi kewenangannya untuk menghentikan kasus atau meminta penyidikan ulang karena adanya diferensiasi fungsional tersebut," kata dia.
Praktisi Hukum dan Akademisi dari Universitas Pancasila Reda Mantovani mengatakan, semestinya tak ada perbedaan fungsi di lembaga penegak hukum antara kewenangan penyidik dan penuntut umum. Kewenangan penyidik dan penuntut umum harus terintegrasi. "Karena pengkotak-kotakan wewenang tersebut membuat banyak pelanggaran HAM terjadi. Di dalam KUHAP kata 'segera' harus ditegaskan jangka waktunya supaya proses peradilan tidak berlarut-larut," kata Reda.
Komisioner Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo mengakui sering terjadi perkara yang menggantung atau bolak-balik dari penyidik ke penuntut. Ada juga perkara yang berlarut-larut. "Peran penuntut umum sebagai pengontrol perkara adalah bentuk penyeimbang dari kewenangan penyidik," kata Ferdinand.
Rencananya sidang kedua perkara dengan nomor register perkara 130/PUU-XIII/2015 akan diselenggarakan pada Selasa, 29 Maret 2016 pukul 11.00 WIB di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang adalah memasuki pemeriksaan ahli. Pihak pemohon menghadirkan Luhut M.P Pangaribuan, Prof. Andi hamzah, dan Prof. Stephen C. Thaman sebagai ahli.
Sumber: detik.com
Salam sukses ya, semoga kita bisa bekerja sama dengan baik. beritanya uptudate banget, untung saya sempat berkunjung jdi saya tidak ketinggalan informasi.. terus sukses ya... lihat harga samsung smartphone y dong di sini!
BalasHapusSamsung Galaxy A8
Samsung Galaxy A5
Samsung Galaxy J1 Ace
Samsung Galaxy J1
membaca itu adalah kunci ilmu jadi kita harus sering membanca
BalasHapusterimakasih artikelnya memberi informasi buat saya dan jangan lupa
lihat juga artikel advannya ya......
Advan S4
Advan E1c
Advan S5e
Advan Vandroid x7
Infonya sangat menarik untuk diikuti dan jangan lupa ikuti juga artikel Advannya ya
BalasHapusAdvan s5J
Advan S4a
Advan S3
Advan S35f
situs yang sangat menarik... salam sukses dari hargasamsungsmartphone.com
BalasHapusSamsung Galaxy Mega 5.8
Samsung Galaxy Young
Samsung Galaxy Ace 3
Samsung Galaxy Grand 2
Terimakasih atas infonya sukses selalu
BalasHapusbagi yang butuh informasi hp Gadget menarik.. lihat aja disini
Huawei G8
Huawei Mediapad T1
Huawei P8 Lite
Huawei MateBook
saya sangat setuju memang haruz ditinjau ulang.
BalasHapusDownload Video Youtube di iPhone
Smartphone Murah Terbaik