Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Aula SMAN 1 Tapaktuan telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Tapaktuan Tentang Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat kepada Siswa Siswi SMAN 1 Tapaktuan dengan total peserta sebanyak 60 (enam puluh) peserta.
Bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Muhammad Faisal Azmy, SH selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapaktuan dan yang bertindak selaku nara sumber yaitu Sdr. Rd. Andri Firmansyah, SH dan Sdr. Handri, SH serta moderator Sdr. Rudi Pradisetia Sudirdja, SH.
Dalam sambutanya Kasi Intelijen mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan menjelaskan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf a UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Bahwa dalam penyuluhan hukum ini alasan dipilihnya materi tentang Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat mengingat tingginya angka kriminalitas tindak pidana kesusilaan di Kabupaten Aceh Selatan yang melibatkan anak-anak baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Berdasarkan data statistik kriminal Kejaksaan Negeri Tapaktuan Tahun 2015, Kejaksaan Negeri Tapaktuan telah menyidangkan 79 (tujuh puluh sembilan) perkara pidana yang masuk dari pihak Kepolisian. Perkara yang menempati urutan pertama adalah perkara kesusialaan yaitu Pencabulan dan Persetubuhan dengan 16 (enam belas) perkara dengan 5 (lima) perkara dilakukan oleh anak-anak, disusul Narkotika 14 (empat belas) perkara, Kehutanan 8 (delapan) perkara, KDRT 6 (enam) perkara, Laka lantas 3 (tiga), Perikanan 2 (dua) dan sisanya tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Disamping itu dengan di undangkannya Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat oleh Pemerintah Aceh yang merupakan amanah Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merumuskan hukum Jinayat (hukum Pidana) merupakan bagian dari Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh. Dengan demikian terdapat kewajiban moral dan kewajiban institusional dari Aparat Penegak hukum untuk memberitahukan aturan-aturan yang dilarang oleh Qanun tersebut kepada masyarakat, dengan demikian fungsi pencegahan dapat terlaksana dengan baik.
Bahwa tujuan dari dilaksanakannya penyuluhan hukum ini diharapkapkan dapat menekan angka kriminalitas tindak pidana kesusilaan di Kabupaten Aceh Selatan terkhusus yang melibatkan anak-anak baik anak sebagai korban maupun sebagai pelaku dan juga memberikan wawasan kepada siswa-siswi SMAN 1 Tapaktuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana sebagaimana diatur didalam Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan selesai pukul 12.30 Wib.
*(Rudi Pradisetia Sudirdja, SH)
FOTO KEGIATAN
0 komentar:
Posting Komentar