Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 07.30 Wib, bertempat di SMPN 1 Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan telah diselenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan Negeri Tapaktuan. Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan bertindak sebagai pembina upacara dalam upacara bendera yang diikuti oleh 600 (enam ratus) siswa dari kelas VII s/d kelas X SMPN 1 Tapaktuan.
Dalam amanatnya Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan menyampaikan bahwa sesuai dengan program Nawa Cita Presiden RI pada point 8 yang menitik beratkan pada revolusi karakter bangsa pada bidang pendidikan nasional, maka Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung program tersebut dengan membuat program “Jaksa Masuk Sekolah” sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk pembangunan sistem hukum dan kesadaran hukum sejak dini, sehingga terciptanya generasi muda yang sadar hukum. Program ini sejalasan dengan tugas Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana diatur diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf a UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan menyampaikan tentang bahaya narkoba. Daya rusak narkoba sangat luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik, dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa. Tingginya jumlah pengguna narkoba di Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Tahun 2015 diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 4,1 juta orang (2,2%). Kerugian material diperkirakan sebesar lebih kurang Rp 63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dll. Kejahatan terhadap narkoba diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, pengantar / kurir maka akan dikenakan sanksi hukum. Sanksi hukumnya bermacam-macam mulai dari hukuman penjara sampai dengan hukuman mati. Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan. Sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan. Bila semakin banyak generasi bangsa yang terusak oleh narkoba, maka bangsa kita ini bisa menjadi bangsa yang semakin tertinggal. Padahal dahulu bangsa Indonesia dikenal oleh mata dunia sebagai bangsa yang dihormati, bukan saja karena pemimpinnya Soekarno, tapi juga generasi pada zaman dahulu selalu bekerja keras, menjunjung nama bangsa Indonesia.
Bahwa disamping itu, Kajari Tapaktuan pun mengingatkan tentang pentingnya hidup disiplin, agar kelak siswa siswi SMPN 1 Tapaktuan dapat menjadi pemimpin bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan selesai pukul 08.30 Wib.
(rudipradisetia)
FOTO KEGIATAN
membaca itu adalah kunci ilmu jadi kita harus sering membanca
BalasHapusterimakasih artikelnya memberi informasi buat saya dan jangan lupa
lihat juga artikel advannya ya......
Advan S4
Advan E1c
Advan S5e
Advan Vandroid x7
Infonya sangat menarik untuk diikuti dan jangan lupa ikuti juga artikel Advannya ya
BalasHapusAdvan s5J
Advan S4a
Advan S3
Advan S35f
salam sukses dari lenovo, terima kasih telah diijinkan berkunjung ke situs anda.
BalasHapusLenovo K900
Lenovo A6000
Lenovo A7000
Lenovo A369i
salam sukses dari lenovo, terima kasih telah diijinkan berkunjung ke situs anda.
BalasHapusLenovo P780
Lenovo S820
Lenovo S880
Lenovo Android Murah