Pada
hari Jumat tanggal 08 Desember 2017, pukul 08.00 Wib bertempat di Lapangan
Upacara Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang beralamat di Jl. Nyak Ada
Kamil No.56, Lhok Ketapang, Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, telah
berlangsung Apel dalam rangka memperingati
Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2017 yang mengangkat Tema “BERGERAK BERSAMA MEMBERANTAS KORUPSI UNTUK
MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA”. Bertindak sebagai Pembina Apel dalam
kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang diikuti oleh
Para Kasi, Kasubag dan Kacabjari Bakongan, Jaksa fungsional beserta seluruh
pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
!doctype>
Jumat, 08 Desember 2017
Rabu, 22 November 2017
Kajari Aceh Selatan Berikan Materi Kuliah Pakar di Akper Pemkab. Aceh Selatan
Tapaktuan - Pada hari Selasa 21 Nopember 2017 sekira
pukul 08:40 Wib bertempat di Ruang Aula Akademi Keperawatan (Akper)
Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan Jln. Merdeka No. 253 Tapaktuan, telah dilaksanakan
Kuliah Pakar yang di adakan oleh Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) AKPER
Pemkab. Aceh Selatan.
Jumat, 10 November 2017
BPJS Kesehatan Lakukan Penandatanganan Bersama Kejari Aceh Selatan
ACEH SELATAN - BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan
melaksanakan Kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan, Kamis (09/11/2017).
Rabu, 01 November 2017
Kejari Aceh Selatan Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Perambahan Hutan
Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan Selasa (31/10/2017) mengembalikan berkas perkara inisial HR
(Operator Eskavator) yang diduga
melakukan perambahan hutan lindung di kawasan pegunungan Jambo Batee, Gampong
Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan ke Penyidik Polres Aceh
Selatan karena belum lengkap.
Kamis, 26 Oktober 2017
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Sambangi SMA Negeri Unggul Tapaktuan.
Tapaktuan
- Kamis tanggal 26 Oktober 2017,
sekira pukul 10.00 Wib,
bertempat di Ruangan Serba Guna SMA Negeri Unggul Tapaktuan Jalan
Gunung Durian Gampong Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten
Aceh Selatan, Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang
terdiri dari Ridwan Gaos Natasukmana, SH.
(Kasi Intelijen), Handri,SH (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen), Ivan
Day Iswandy, SH (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) telah
melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam rangka mendukung terwujudnya revolusi karakter
bangsa bidang pendidikan Nasional melalui penerangan dan penyuluhan hukum yang
merupakan salah satu tugas serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Jumat, 20 Oktober 2017
SMAN Kota Bahagia raih Juara 1 Lomba Cerdas Cermat Sadar Hukum
ACEH
SELATAN - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Kecamatan Kota Bahagia, Aceh
Selatan tampil sebagai juara satu lomba cerdas cermat duta pelajar tingkat SLTA
se-Aceh Selatan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis
(19/10/2017).
Sementara,
juara kedua diraih SMAN 2 Kecamatan Kluet Utara, juara ketiga diraih SMA Insan
Madani Kecamatan Meukek dan juara harapan satu diraih SMAN 1 Kecamatan
Labuhanhaji Barat.
Kejari Asel Gelar Cerdas Cermat Duta Pelajar Sadar Hukum Siswa SMA/SMK
ACEH
SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan menggelar lomba cerdas cermat
duta pelajar sadar hukum tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Aceh Selatan, di Rumoh
Agam, Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Kamis (19/10/2017).
Rabu, 18 Oktober 2017
Ekspose Bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh
Rabu,
tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Aula Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan telah dilaksanakan ekspose bersama oleh Tim Pengawal dan
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan dengan pihak pemohon yakni Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh.
Selasa, 26 September 2017
Saatnya Anak Muda Tampil Menjadi Generasi Taat Hukum
Meukek - Senin tanggal 25 September 2017, sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Ruang Serbaguna SMP Negeri 1 Meukek, Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, Tim Jaksa Masuk
Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Selatan telah melakukan penyuluhan dan penerangan hukum terhadap para siswa siswi
SMP Negeri 1 Meukek.
Selasa, 12 September 2017
Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk Pelanggar Qanun Jinayat
ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi
cambuk tiga warga Aceh Selatan pelanggar Qanun Jinayat. Eksekusi cambuk
berlangsung di Masjid Darul Ihsan Gampong Kasik Putih, Kecamatan Samadua,
Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (12/09/2017).
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Asisten II Zaini Bakri, Asisten III Said Azhar, Kabag Ops Polres Aceh Selatan Masril, Kapolsek Samadua Ipda Bima N.P, Kasat Pol PP Aceh Selatan Drs. Rahmattuddin, serta disaksikan ratusan warga sekitar.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Asisten II Zaini Bakri, Asisten III Said Azhar, Kabag Ops Polres Aceh Selatan Masril, Kapolsek Samadua Ipda Bima N.P, Kasat Pol PP Aceh Selatan Drs. Rahmattuddin, serta disaksikan ratusan warga sekitar.
Kamis, 07 September 2017
Cegah Kebocoran Keuangan Negara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Teuku Cut Ali Tapaktuan Sepakati MoU TP4D
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Aceh Selatan dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Teuku Cut Ali
Tapaktuan, telah menandatangani
nota kesepahaman (MoU) Tim Pengawalan Pengamanan, Pemerintah, dan Pembangunan
Daerah (TP4D), Kamis (07/09). Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Kajari
Aceh Selatan Munif, SH, MH, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Teuku Cut Ali
Tapaktuan Sutrisno,
S.Sos, MA di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Jalan Nyak Adam Kamil No. 56, Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Rabu, 06 September 2017
CPNS Kejaksaan 2017
Mulai Hari Ini, Kejaksaan Buka Lowongan CPNS 2017. Cek Syaratnya Disini!
https://drive.google.com/file/d/0B71J7FL0DEbzMDhaRzFzUjVLM1k/view
Kamis, 24 Agustus 2017
TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Kejari Aceh Selatan Lakukan Sosialisasi Dana Desa
Rawannya penyelewengan Dana Desa (DD) hingga tak sedikit perangkat desa yang harus berurusan dengan hukum, untuk mencegah hal tersebut Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, menggelar sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Gedung Pertemuan Rumah Agam Jl. Nyak Adam Kamil Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/8/2017).
Jumat, 11 Agustus 2017
Peresmian Kantin Kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan oleh Kajari Aceh Selatan.
Bertempat di SMP Negeri 1 Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (11/08/2017), Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH., SH,
didampingi oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tapaktuan Kusmaniar, S.Pd
meresmikan pembukaan Kantin Kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan.
Dalam Sambutannya, Kajari Aceh Selatan mengatakan, Pembukaan Kantin kejujuran merupakan implementasi dari pemberantasan tindak pidana korupsi sejak dini, yang merupakan tindak lanjut Program Jaksa Masuk Sekolah dalam rangka penyuluhan dan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) kepada masyarakat melalui gerakan langsung anti korupsi sejak dini (Galaksi) dan kantin kejujuran.
Guna mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum, serta dalam rangka menghadapi tuntutan masyarakat untuk memberantas KKN khususnya tindak pidana korupsi, maka dengan dibentuknya kantin kejujuran diharapkan merupakan salah satu cara yang efektif dan efisien dalam mendidik masyarakat untuk taat hukum dengan melibatkan masyarakat itu sendiri, dengan dimulai dari anak pra sekolah sampai perguruan tinggi dan komponen masyarakat lainnya. Muaranya masyarakat menyadari akan hak dan kewajibannya.
Adanya kesadaran akan hak dan kewajiban tersebut, maka masyarakat dengan sendirinya terbentuk kepribadian atau tidak memiliki niat untuk mengambil hak orang lain yang bukan haknya. Dengan kantin kejujuran akan banyak sekali manfaat yang dapat dipetik, terutama dalam menumbuhkan rasa kebersamaan, rasa memiliki, rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, orang lain, kepada masyarakat maupun kepada Allah SWT. Karena dalam kantin kejujuran seorang pembeli harus melayani diri sendiri baik dalam memilih barang yang hendak dibeli, menghitung sendiri jumlah pembelian, memasukan sendiri uangnya dalam tempat penyimpanan uang yang telah disediakan, mengambil sendiri uang pengembalian, dan menulis sendiri dalam buku jurnal. Hal tersebut memerlukan jiwa dan sikap Jujur pada orang yang bersangkutan, Tegas Kajari.
Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tapaktuan Kusmaniar, S.Pd dalam sambutannya berterima kasih serta menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kajari Aceh Selatan yang telah menjadi inisiator dibuatnya kantin kejujuran di SMP Negeri 1 Tapaktuan dimana Kantin Kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan merupakan kantin kejujuran yang pertama sehingga diharapkan dapat menjadi pilot project terhadap sekolah sekolah lain yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Pembentukan kantin kejujuran sejalan dengan program peningkatan kualitas pendidikan secara nasional dimana peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya terkait masalah peningkatan dalam bidang ilmu pengetahuan akan tetapi peningkatan akhlak siswa didik.
Dengan diresmikannya kantin kejujuran diharapkan dapat memupuk sifat-sifat jujur dalam diri siswa siswi sejak usia dini, sehingga dapat membentuk kepribadian siswa secara sempurna sebagaimana dituangkan dalam motto yang ditanamkan dalam kantin kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan, yaitu : "Allah melihat, malaikat mencatat".
Dalam Sambutannya, Kajari Aceh Selatan mengatakan, Pembukaan Kantin kejujuran merupakan implementasi dari pemberantasan tindak pidana korupsi sejak dini, yang merupakan tindak lanjut Program Jaksa Masuk Sekolah dalam rangka penyuluhan dan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) kepada masyarakat melalui gerakan langsung anti korupsi sejak dini (Galaksi) dan kantin kejujuran.
Guna mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum, serta dalam rangka menghadapi tuntutan masyarakat untuk memberantas KKN khususnya tindak pidana korupsi, maka dengan dibentuknya kantin kejujuran diharapkan merupakan salah satu cara yang efektif dan efisien dalam mendidik masyarakat untuk taat hukum dengan melibatkan masyarakat itu sendiri, dengan dimulai dari anak pra sekolah sampai perguruan tinggi dan komponen masyarakat lainnya. Muaranya masyarakat menyadari akan hak dan kewajibannya.
Adanya kesadaran akan hak dan kewajiban tersebut, maka masyarakat dengan sendirinya terbentuk kepribadian atau tidak memiliki niat untuk mengambil hak orang lain yang bukan haknya. Dengan kantin kejujuran akan banyak sekali manfaat yang dapat dipetik, terutama dalam menumbuhkan rasa kebersamaan, rasa memiliki, rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, orang lain, kepada masyarakat maupun kepada Allah SWT. Karena dalam kantin kejujuran seorang pembeli harus melayani diri sendiri baik dalam memilih barang yang hendak dibeli, menghitung sendiri jumlah pembelian, memasukan sendiri uangnya dalam tempat penyimpanan uang yang telah disediakan, mengambil sendiri uang pengembalian, dan menulis sendiri dalam buku jurnal. Hal tersebut memerlukan jiwa dan sikap Jujur pada orang yang bersangkutan, Tegas Kajari.
Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tapaktuan Kusmaniar, S.Pd dalam sambutannya berterima kasih serta menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kajari Aceh Selatan yang telah menjadi inisiator dibuatnya kantin kejujuran di SMP Negeri 1 Tapaktuan dimana Kantin Kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan merupakan kantin kejujuran yang pertama sehingga diharapkan dapat menjadi pilot project terhadap sekolah sekolah lain yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Pembentukan kantin kejujuran sejalan dengan program peningkatan kualitas pendidikan secara nasional dimana peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya terkait masalah peningkatan dalam bidang ilmu pengetahuan akan tetapi peningkatan akhlak siswa didik.
Dengan diresmikannya kantin kejujuran diharapkan dapat memupuk sifat-sifat jujur dalam diri siswa siswi sejak usia dini, sehingga dapat membentuk kepribadian siswa secara sempurna sebagaimana dituangkan dalam motto yang ditanamkan dalam kantin kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan, yaitu : "Allah melihat, malaikat mencatat".
Kamis, 10 Agustus 2017
Terpidana Penyerobot Lahan Perkebunan Sawit PT. ASDAL Menyerahkan Diri.
Terpidana kasus Penyerobotan Lahan Perkebunan Sawit PT. ASDAL atas nama
H. ZAINAL Bin ISMAIL menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,
kemarin Rabu (09/08/2017). Bahwa H. ZAINAL Bin ISMAIL diketahui
melakukan penyerobotan lahan milik PT. ASDAL seluas 3 Ha.
Senin, 24 Juli 2017
Kajari Aceh Selatan Menjadi Inspektur Upacara di SMP Negeri 1 Tapaktuan.
Menjalankan program Jaksa masuk sekolah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,
Munif, SH MH menjadi Inspektur Upacara (Irup) di SMP Negeri 1 Tapaktuan
Kabupaten Aceh Selatan, Senin (24/7/2017) pagi.
Selain Kajari, hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan Drs. Martunis dan Kepala Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh Selatan Ahmad Yani, S.Pd. Kedatangan mereka pun disambut langsung Kepala SMP Negeri 1 Tapaktuan Kusmaniar, S.Pd beserta para guru dan ratusan pelajar yang antusias mengikuti arahan dari Kajari Aceh Selatan itu.
Sedangkan Kajari Aceh Selatan didampingi para jajarannya, seperti Kasi Intelijen, Ridwan Gaos Natasukmana, SH, Kasubbagbin M. Syahril, serta jaksa fungsional Ivan Day Iswandi, SH yang setiap saat jajaran Kejari Aceh Selatan siap memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, dalam amanatnya Kajari menyampaikan bahwa sejalan dengan program jaksa masuk sekolah, Kejari Aceh Selatan selaku lembaga penegak hukum merasa terpanggil untuk berpartisipasi dalam meningkatkan sumber daya manusia.
"Sesuai dengan agenda prioritas pemerintah untuk pembangunan yang dikenal dengan nawacita, cita kedelapan dalam program tersebut terkait dengan revolusi karakter,"ujar Kajari.
Terkait revolusi karakter ini kata Kejari, generasi muda sebagai harapan penerus cita-cita bangsa tidak boleh kehilangan jati diri. "Salah satu yang kita lakukan menyangkut hal ini adalah dengan melakukan berbagai upaya strategis dan sistematis untuk membangun karakter anak bangsa," sambungnya.
Selain itu, Kajari juga memberikan soal pemahaman hukum dan memperkenalkan tugas pokok dan fungsi lembaga Kejaksaan. "Siapapun kita di negara ini punya kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga siapapun itu harus sama-sama mematuhi hukum yang ada. Dalam kesempatan itu pula, Kajari Munif, SH, MH satu persatu menjelaskan tugas pokok dan fungsi lembaga kejaksaan, struktur kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Tapaktuan, Kusmaniar, S.Pd mengucapkan terima kasih atas motivasi yang diberikan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kepada para civitas akademika di sekolah yang dipimpinnya. "Kami semakin memahami hukum dan peran penegak hukum masing-masing, khususnya peran dan fungsi Kejaksaan" katanya.(Oz).
Selain Kajari, hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan Drs. Martunis dan Kepala Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh Selatan Ahmad Yani, S.Pd. Kedatangan mereka pun disambut langsung Kepala SMP Negeri 1 Tapaktuan Kusmaniar, S.Pd beserta para guru dan ratusan pelajar yang antusias mengikuti arahan dari Kajari Aceh Selatan itu.
Sedangkan Kajari Aceh Selatan didampingi para jajarannya, seperti Kasi Intelijen, Ridwan Gaos Natasukmana, SH, Kasubbagbin M. Syahril, serta jaksa fungsional Ivan Day Iswandi, SH yang setiap saat jajaran Kejari Aceh Selatan siap memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, dalam amanatnya Kajari menyampaikan bahwa sejalan dengan program jaksa masuk sekolah, Kejari Aceh Selatan selaku lembaga penegak hukum merasa terpanggil untuk berpartisipasi dalam meningkatkan sumber daya manusia.
"Sesuai dengan agenda prioritas pemerintah untuk pembangunan yang dikenal dengan nawacita, cita kedelapan dalam program tersebut terkait dengan revolusi karakter,"ujar Kajari.
Terkait revolusi karakter ini kata Kejari, generasi muda sebagai harapan penerus cita-cita bangsa tidak boleh kehilangan jati diri. "Salah satu yang kita lakukan menyangkut hal ini adalah dengan melakukan berbagai upaya strategis dan sistematis untuk membangun karakter anak bangsa," sambungnya.
Selain itu, Kajari juga memberikan soal pemahaman hukum dan memperkenalkan tugas pokok dan fungsi lembaga Kejaksaan. "Siapapun kita di negara ini punya kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga siapapun itu harus sama-sama mematuhi hukum yang ada. Dalam kesempatan itu pula, Kajari Munif, SH, MH satu persatu menjelaskan tugas pokok dan fungsi lembaga kejaksaan, struktur kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Tapaktuan, Kusmaniar, S.Pd mengucapkan terima kasih atas motivasi yang diberikan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kepada para civitas akademika di sekolah yang dipimpinnya. "Kami semakin memahami hukum dan peran penegak hukum masing-masing, khususnya peran dan fungsi Kejaksaan" katanya.(Oz).
Sabtu, 22 Juli 2017
Kajari Aceh Selatan, serahkan Tumpeng saat Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-57 tahun 2017
Usai Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-57 tahun 2017 di
Halaman Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dilanjutkan dengan Rangkaian
kegiatan acara syukuran, dimana Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH
didampingi oleh para pejabat esselon IV Kejari Aceh Selatan menyerahkan
Tumpeng kepada pegawai tertua yang diterima oleh Ibnu Abbas yang berusia
57 tahun dan pegawai termuda yang diterima oleh Ramadhonny Asnal yang
berusia 27 tahun, Senin ( 22/7) pukul 12.00 Wib.
Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Aceh Selatan Terima Satya Lencana Presiden
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Zainul Arifin, SH dan Kepala Seksi
Intelijen Ridwan Gaos Natasukmana, SH pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,
menerima Satya Lencana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo. Penyematan
dan penyerahan surat keputusan dilakukan Kajari Aceh Selatan saat
upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 di kantor Kejari Jalan Nyak Adam
Kamil No. 56 Kab. Aceh Selatan, Sabtu (22/7/2017).
Zainul Arifin, SH dan Ridwan Gaos Natasukmana, SH diketahui merupakan sama-sama satu angkatan 2007 yang merupakan dua pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan penerima Satya Lencana Karya Satya dengan masa kerja aparatur penegak hukum dimaksud selama 10 tahun.
Zainul Arifin, SH dan Ridwan Gaos Natasukmana, SH diketahui merupakan sama-sama satu angkatan 2007 yang merupakan dua pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan penerima Satya Lencana Karya Satya dengan masa kerja aparatur penegak hukum dimaksud selama 10 tahun.
Upacara HUT Hari Bhakti Adhyaksa di Kabupaten Aceh Selatan
Kepala Kajaksaan Negeri Aceh Selatan, Munif, SH., MH. sebagai Inspektur Upacara |
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan upacara memperingati Hari
Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-57 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan, Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Kab. Aceh Selatan, Sabtu
(22/7/2017).
Ivan Day Iswandi, SH., Jaksa Fungsional sebagai Komandan Upacara |
Dalam amanat Jaksa Agung RI yang dibacakan oleh Kajari menyampaikan
antara lain, Satu Tujuan dimaknai sebagai adanya kesatuan arah, visi dan
misi, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dan tugas-tugas
lainnya oleh segenap komponen Adhyaksa semata-mata ditujukan dalam
rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran yang memberikan kepastian
sekaligus kemanfaatan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Satu Sikap dimaknai sebagai adanya kesatuan gerak langkah dan tindakan
untuk menjamin dilaksanakannya setiap tugas dan fungsi penegakan hukum
oleh insan Adhyaksa dengan sungguh-sungguh, dengan benar, dengan
profesional dan proporsional demi meningkatkan kerja, kuantitas dan
kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Satu Hati berarti setiap insan Adhyaksa berkomitmen akan bekerja dengan
penuh keikhlasan, ketulusan dan kejujuran disertai kesadaran diri bahwa
dengan demikian akan terhindar dari keterpaksaan dalam melaksanakan
tugas dan pekerjaan, walau sesulit dan seberat apapun. Serta tidak pula
menyimpan kepentingan lain untuk lebih mengutamakan kepentingan pribadi,
kelompok ataupun golongan yang rentan mendorong terjadinya penyimpangan
dan penyalahgunaan kewenangan.
"Ketika pekerjaan itu dilakukan dengan penuh kecintaan, keikhlasan dan
ketulusan, maka hasilnya akan lebih optimal dan mendatangkan kepuasan
karena telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagi sesama," kata
Munif, SH, MH membacakan amanat Jaksa Agung H.M Prasetyo.
Turut serta dalam upacara peringatan HBA ke-57 ketua Ikatan Adhyaksa
Dharmakarini (IAD) Ny. Munif, SH, MH beserta Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa
Dharmakarini, para Kasi, Kacabjari Bakongan dan Kasubbagbin serta staf
Kejari Aceh Selatan.
Usai pelaksanaan upacara tersebut, acara dilanjutkan dengan upacara
tabur bunga ke laut yang berlokasi di pelabuhan Tapaktuan yang dipimpin
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai bentuk penghormatan
terhadap arwah dan jasa para pahlawan. Upacara berjalan dengan khidmat
dan diakhiri dengan pelarungan karangan bunga ke laut dengan diiringi
doa kepada para pahlawan yang telah gugur.
Penghormatan Kepada Para Pahlawan pada Acara Tabur Bunga |
Kamis, 20 Juli 2017
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Gelar Bakti Sosial dan Anjangsana di Panti Asuhan Jambo Manyang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
(IAD) Wilayah Kejari Aceh Selatan menggelar kegiatan Bakti Sosial dan
Anjangsana.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Panti Asuhan Jambo Manyang, di Desa Jambo
Manyang Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (20/7/2017).
Rabu, 19 Juli 2017
Peringati HBA ke-57, Empat Kejari Barat Selatan Gelar POB
ABDYA
- Empat Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pantai Barat Selatan Aceh
melaksanakan kegiatan Pekan Olahraga Bersama (POB) dalam rangka
memeriahkan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-57.
Kegiatan
yang dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie
Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berlangsung sukses serta penuh
keakraban antar pegawai Kejaksaan yang mengikuti aneka lomba yang
dipertandingakan.
Senin, 17 Juli 2017
Pelepasan dan pengantar tugas Kasi Pidsus Kejari Aceh Selatan sebagai Kasi Intelijen pada Kejari Sabang.
Senin, 17/07/2017. bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan, telah dilaksanakan acara dalam rangka pengantar alih tugas Kasi Pidsus
Kejari Aceh Selatan yakni Hendra Salfina PA. SH menjadi Kasi Intelijen
Kejaksaan Negeri Sabang. Acara dimulai pada pukul 11.00 Wib yang diikuti oleh
seluruh pegawai Kejari Aceh Selatan.
Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-57 dan Hut XVII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2017
Bertempat
di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pada Senin (17/07) hari ini, Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH. MH membuka secara resmi kegiatan donor
darah dalam rangka Hari Bhakti Adhayksa Ke-57 dan HUT XVII Ikatan Adhyaksa
Dharmakarini Tahun 2017.
Rabu, 10 Mei 2017
Kajari Pimpin Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan KC Tapaktuan Semester I Tahun 2017
Tapaktuan, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan bersama
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyelenggarakan Forum Koordinasi Pengawasan dan
Kepatuhan BPJS Kesehatan KC Tapaktuan
Semester I Tahun 2017, pada hari Rabu 10 Mei 2017, di Aula Kejari Aceh Selatan. Forum diketuai Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kajari) Munif,
SH., SH. dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Haimul yang diwakili
Kepala Unit MPKR, Junaidi. Turut sebagai anggota Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan RD. Andri Firmansyah, SH, Kepala BPM PTSP Kabupaten Aceh Selatan,
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan, turut
serta Kepala Seksi lainnya (Pidum/Intelijen/Pembinaan) di Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan.
Jumat, 05 Mei 2017
Hukuman Cambuk Kembali Dilaksanakan Terhadap Terpidana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Tapaktuan -
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap M. Junaidi Alias Juned Bin Ilyas di halaman
Kantor Kejaksaan Aceh Selatan, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat 5 Mei
2017 berjalan lancar.
Hukuman
cambuk rencananya akan dilakukan terhadap dua orang terpidana yakni M. Junaidi
Alias Juned Bin Ilyas dan Tarmizi Bin Husen, namun setelah dilakukan
pemeriksaan oleh tim dokter, terpidana Tarmizi tidak bisa menjalani eksekusi
hukuman cambuk karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
Rabu, 03 Mei 2017
Pemberian Materi oleh Kajari Aceh Selatan dalam Acara Pembinaan Wawasan Kebangsaan Terhadap Prangkat Desa se-Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan
Aceh Selatan- Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
(Kajari), Munif, SH., MH, mengisi Acara Pembinaan Wawasan Kebangsaan bagi
Aparatur Pemerintahan dalam Kabupaten Aceh Selatan yang diselenggarakan oleh
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Selatan (Kesbangpol) yang
bertempat di Aula Kantor Camat Kluet Selatan pada hari Rabu 03 Mei 2017 pagi.
Senin, 01 Mei 2017
Acara peresmian kantin kejujuran di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
Tapaktuan- Acara peresmian kantin kejujuran pada Minggu 30
Mei 2017 di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan oleh Ketua Ikatan Adhyaksa
Dharmakarini (IAD) (Ny. Munif) yang didampingi Kepala Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan (Kajari) (Bapak Munif, SH., MH) dan dihadiri beberapa pegawai kantor dan Pengurus serta Anggota IAD.
Kamis, 27 April 2017
Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) dan Ketua IAD Wilayah Aceh Beserta Rombongan ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam rangka Kunjungan Kerja untuk Supervisi Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU).
Selasa, 25 April 2017
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah/Lahan Terminal Tipe C Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.
Putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji
An. terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan dan terdakwa Kafrawi.D. Bin
Dewi telah berlangsung hari ini (25/04/2017) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Ketua Majelis Hakim Nurmiati, SH bersama hakim anggota masing-masing H.
Supriadi, SH, MH dan M. Fatan Riyadhi, SH dalam amar putusan memutuskan terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan dan terdakwa Kafrawi. D. Bin Dewi
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(1) KUHP.
Selanjutnya dalam putusan tersebut, menghukum terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin
Zainoen Hasan selama 1 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada
dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam
tahanan dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti
dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Kafrawi.D. Bin Dewi dihukum selama 1 tahun dan 8 bulan
penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan
perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa
membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan
ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama
1 bulan serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.
582.162.350,- (lima ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh dua
ribu tiga ratus lima puluh rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah
putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak
membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejari Aceh
Selatan Budi Febriandi, SH dan Devi Safliana, SH. Atas putusan tersebut para
Terdakwa dan Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menentukan sikap (pikir-pikir)
selama 7 (tujuh) hari ke depan.
Diketahui terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan merupakan Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Aceh Selatan telah
menyalahgunakan wewenang, sarana atau kesempatan yang ada padanya dalam
kegiatan pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan
tahun anggaran 2010 dan 2011, dengan cara terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin
Zainoen Hasan memerintahkan terdakwa Kafrawi.D. Bin Dewi untuk membeli
tanah-tanah milik masyarakat di Gampoeng Padang Bakau Kecamatan Labuanhaji
Kabupaten Aceh Selatan dan menjualnya kembali kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Selatan, namun pembelian tanah yang dilakukan oleh terdakwa
Kafrawi.D. Bin Dewi terjadi setelah ada surat Keputusan Bupati Aceh Selatan
tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Terminal Labuanhaji dan
dilakukan tanpa adanya persetujuan atau izin tertulis dari Bupati Aceh Selatan
hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden
No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk
Kepentingan Umum. Sehingga terjadi selisih antara dana yang dikeluarkan Pemkab
Aceh Selatan dengan dana yang dikeluarkan oleh terdakwa Kafrawi.D. Bin Dewi
untuk membeli tanah-tanah milik masyarakat di Gampoeng Padang Bakau Kecamatan
Labuanhaji Kabupaten Aceh Selatan, atas hal tersebut mengakibatkan
kerugian Negara sebesar Rp. 582.162.350,- (lima ratus delapan puluh dua juta
seratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah).