Putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji
An. terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan dan terdakwa Kafrawi.D. Bin
Dewi telah berlangsung hari ini (25/04/2017) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Ketua Majelis Hakim Nurmiati, SH bersama hakim anggota masing-masing H.
Supriadi, SH, MH dan M. Fatan Riyadhi, SH dalam amar putusan memutuskan terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan dan terdakwa Kafrawi. D. Bin Dewi
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(1) KUHP.
Selanjutnya dalam putusan tersebut, menghukum terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin
Zainoen Hasan selama 1 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada
dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam
tahanan dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti
dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Kafrawi.D. Bin Dewi dihukum selama 1 tahun dan 8 bulan
penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan
perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa
membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan
ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama
1 bulan serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.
582.162.350,- (lima ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh dua
ribu tiga ratus lima puluh rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah
putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak
membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejari Aceh
Selatan Budi Febriandi, SH dan Devi Safliana, SH. Atas putusan tersebut para
Terdakwa dan Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menentukan sikap (pikir-pikir)
selama 7 (tujuh) hari ke depan.
Diketahui terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan merupakan Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Aceh Selatan telah
menyalahgunakan wewenang, sarana atau kesempatan yang ada padanya dalam
kegiatan pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan
tahun anggaran 2010 dan 2011, dengan cara terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin
Zainoen Hasan memerintahkan terdakwa Kafrawi.D. Bin Dewi untuk membeli
tanah-tanah milik masyarakat di Gampoeng Padang Bakau Kecamatan Labuanhaji
Kabupaten Aceh Selatan dan menjualnya kembali kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Selatan, namun pembelian tanah yang dilakukan oleh terdakwa
Kafrawi.D. Bin Dewi terjadi setelah ada surat Keputusan Bupati Aceh Selatan
tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Terminal Labuanhaji dan
dilakukan tanpa adanya persetujuan atau izin tertulis dari Bupati Aceh Selatan
hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden
No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk
Kepentingan Umum. Sehingga terjadi selisih antara dana yang dikeluarkan Pemkab
Aceh Selatan dengan dana yang dikeluarkan oleh terdakwa Kafrawi.D. Bin Dewi
untuk membeli tanah-tanah milik masyarakat di Gampoeng Padang Bakau Kecamatan
Labuanhaji Kabupaten Aceh Selatan, atas hal tersebut mengakibatkan
kerugian Negara sebesar Rp. 582.162.350,- (lima ratus delapan puluh dua juta
seratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar