
kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan atau dukungan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terhadap Program Nawa Cita Presiden R.I dan Wakil Presiden R.I tahun 2014 - 2019 butir ke-8 (kedelapan) yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa bidang pendidikan nasional perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, serta sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015 Tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan R.I.
Tema yang disampaikan dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah “Saatnya Anak Muda Tampil Menjadi Generasi Anti Korupsi, Anti Kekerasan dan Anti Narkoba”, salah satu fungsi dari Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah sebagai sarana penyampaian pengetahuan hukum kepada masyarakat Aceh Selatan untuk bersikap dan berperilaku tertib dan taat hukum guna menumbuhkan disiplin nasional, sedangkan harapan dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah agar siswa siswi dapat memahami hukum sejak dini sehingga akan tercipta sikap ketaatan terhadap hukum, membentuk karakter generasi muda yang Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Anti Kekerasan, Anti Narkoba, serta penyakit sosial masyarakat yang bersifat negatif lainnya. Narasumber dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Tapaktuan adalah Ridwan Gaos Natasukmana, SH. (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan) dan Handri, SH serta Riki Supriadi, SH (masing-masing Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Aceh Selatan).
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dimulai pada pukul 10.30 WIB dan diikuti oleh 50 (lima puluh) siswa siswi dan para guru SMP Negeri 2 Tapaktuan. Kedepannya masih ada beberapa sekolah di Aceh Selatan yang akan dilaksanakan JMS dengan target semua sekolah dapat dilakukan penyuluhan dan penerangan hukum program JMS.
0 komentar:
Posting Komentar