Tapaktuan -
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap M. Junaidi Alias Juned Bin Ilyas di halaman
Kantor Kejaksaan Aceh Selatan, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat 5 Mei
2017 berjalan lancar.
Hukuman
cambuk rencananya akan dilakukan terhadap dua orang terpidana yakni M. Junaidi
Alias Juned Bin Ilyas dan Tarmizi Bin Husen, namun setelah dilakukan
pemeriksaan oleh tim dokter, terpidana Tarmizi tidak bisa menjalani eksekusi
hukuman cambuk karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
Terpidana M.
Junaidi (20 tahun) bersal dari desa Krueng Batee, Kec. Trumon Tengah pelaku pemerkosaan
terhadap anak dibawah umur terbukti telah melanggar Qanun Aceh Nomor : 6 tahun
2014 tentang hukum Jinayat.
Mahkamah
Syar'iyah Tapaktuan menghukum terpidana dengan jumlah `uqubat cambuk Ta’jir
sebanyak 160 kali dipotong masa tahanan selama 196 hari sehingga jumlah hukuman
cambuk yang diterima menjadi 153 kali.
Sesuai tata
cara hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, proses eksekusi cambuk
dilakukan pertahapan. Tahap pertama dilakukan sebanyak 25 kali selanjutnya
terpidana diperiksa kesehatannya oleh tim dokter.
Setelah
eksekusi cambuk terhadap M. Junaidi dilakukan pada tahap terakhir tim dokter
memutuskan untuk melanjutkan eksekusi cambuk terhadap yang bersangkutan hingga selesai
dengan baik.
Sedangkan
terpidana Tarmizi terkait kasus pemerkosaan anak sekolah dasar akan mendapat
hukuman cambuk sebanyak 200 kali dimana pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya belum
dapat dijadwalkan.
0 komentar:
Posting Komentar