SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Jumat, 05 Mei 2017

Hukuman Cambuk Kembali Dilaksanakan Terhadap Terpidana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Tapaktuan - Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap M. Junaidi Alias Juned Bin Ilyas di halaman Kantor Kejaksaan Aceh Selatan, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat 5 Mei 2017 berjalan lancar.

Hukuman cambuk rencananya akan dilakukan terhadap dua orang terpidana yakni M. Junaidi Alias Juned Bin Ilyas dan Tarmizi Bin Husen, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, terpidana Tarmizi tidak bisa menjalani eksekusi hukuman cambuk karena kondisi kesehatan yang kurang baik.

Terpidana M. Junaidi (20 tahun) bersal dari desa Krueng Batee, Kec. Trumon Tengah pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terbukti telah melanggar Qanun Aceh Nomor : 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan menghukum terpidana dengan jumlah `uqubat cambuk Ta’jir sebanyak 160 kali dipotong masa tahanan selama 196 hari sehingga jumlah hukuman cambuk yang diterima menjadi 153 kali.

Sesuai tata cara hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, proses eksekusi cambuk dilakukan pertahapan. Tahap pertama dilakukan sebanyak 25 kali selanjutnya terpidana diperiksa kesehatannya oleh tim dokter.

Setelah eksekusi cambuk terhadap M. Junaidi dilakukan pada tahap terakhir tim dokter memutuskan untuk melanjutkan eksekusi cambuk terhadap yang bersangkutan hingga selesai dengan baik.

Sedangkan terpidana Tarmizi terkait kasus pemerkosaan anak sekolah dasar akan mendapat hukuman cambuk sebanyak 200 kali dimana pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya belum dapat dijadwalkan.

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut