Tapaktuan, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan bersama
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyelenggarakan Forum Koordinasi Pengawasan dan
Kepatuhan BPJS Kesehatan KC Tapaktuan
Semester I Tahun 2017, pada hari Rabu 10 Mei 2017, di Aula Kejari Aceh Selatan. Forum diketuai Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kajari) Munif,
SH., SH. dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Haimul yang diwakili
Kepala Unit MPKR, Junaidi. Turut sebagai anggota Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan RD. Andri Firmansyah, SH, Kepala BPM PTSP Kabupaten Aceh Selatan,
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan, turut
serta Kepala Seksi lainnya (Pidum/Intelijen/Pembinaan) di Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan.
Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Aceh Selatan siap membantu memfasilitasi dalam rangka pembinaan badan usaha yang masih belum memperhatikan dan menjalankan regulasi terkait implementasi BPJS Kesehatan, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Selatan ini. Dimana berdasarkan data menunjukkan perlu diadakan koordinasi dengan semua pihak agar program BPJS Kesehatan ini dapat terlaksana dengan baik, ujar Kajari Aceh Selatan, Munif, SH., MH, Tim BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan juga menambahkan kegiatan ini bertujuan agar tercapainya komunikasi yang baik dan persamaan persepsi dengan para pihak berkepentingan dalam pelaksanaan pengawasan pemeriksaan dan penegakan hukum terkait program BPJS Kesehatan yang meliputi penyampaian saran, gagasan, pemecahan masalah, perumusan rencana kerja dan tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung aspek perluasan cakupan kepesertaan, penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja.
Diharapkan dengan terbentuknya Forum Koordinasi Pengawasan
dan Pemeriksaan Kepatuhan dapat menjadi sarana untuk mencari solusi dan tindak
lanjut terhadap badan usaha yang belum melakukan registrasi kepesertaan
karyawannya kepada BPJS Kesehatan sesuai termaktub dalam UU No 40 Tahun 2004
tentang SJSN dan pemberlakuan sanksi sesuai PP No 86 Tahun 2013.
0 komentar:
Posting Komentar