Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Zainul Arifin, SH dan Kepala Seksi
Intelijen Ridwan Gaos Natasukmana, SH pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,
menerima Satya Lencana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo. Penyematan
dan penyerahan surat keputusan dilakukan Kajari Aceh Selatan saat
upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 di kantor Kejari Jalan Nyak Adam
Kamil No. 56 Kab. Aceh Selatan, Sabtu (22/7/2017).
Zainul Arifin, SH dan Ridwan Gaos Natasukmana, SH diketahui merupakan sama-sama satu angkatan 2007 yang merupakan dua pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan penerima Satya Lencana Karya Satya dengan masa kerja aparatur penegak hukum dimaksud selama 10 tahun.
Zainul Arifin, SH dan Ridwan Gaos Natasukmana, SH diketahui merupakan sama-sama satu angkatan 2007 yang merupakan dua pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan penerima Satya Lencana Karya Satya dengan masa kerja aparatur penegak hukum dimaksud selama 10 tahun.
Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH mengucapkan selamat kepada Zainul
Arifin, SH dan Ridwan Gaos Natasukmana, SH yang telah mendapatkan Satya
Lencana Karya Satya dari Presiden serta secara pribadi dan atas nama
pimpinan Kejaksaan menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasinya
kepada bangsa dan negara serta institusi Kejaksaan
Untuk dijetahui bahwa Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dengan maksud untuk menghargai PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun yaitu dalam masa bekerja secara terus menerus PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil Cuti Diluar Tanggungan Negara. Kemudian masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi Calon PNS.
Untuk dijetahui bahwa Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dengan maksud untuk menghargai PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun yaitu dalam masa bekerja secara terus menerus PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil Cuti Diluar Tanggungan Negara. Kemudian masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi Calon PNS.
0 komentar:
Posting Komentar