Rawannya penyelewengan Dana Desa (DD) hingga tak sedikit perangkat desa yang harus berurusan dengan hukum, untuk mencegah hal tersebut Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, menggelar sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Gedung Pertemuan Rumah Agam Jl. Nyak Adam Kamil Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/8/2017).
!doctype>
Kamis, 24 Agustus 2017
Jumat, 11 Agustus 2017
Peresmian Kantin Kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan oleh Kajari Aceh Selatan.
Bertempat di SMP Negeri 1 Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (11/08/2017), Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH., SH,
didampingi oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tapaktuan Kusmaniar, S.Pd
meresmikan pembukaan Kantin Kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan.
Dalam Sambutannya, Kajari Aceh Selatan mengatakan, Pembukaan Kantin kejujuran merupakan implementasi dari pemberantasan tindak pidana korupsi sejak dini, yang merupakan tindak lanjut Program Jaksa Masuk Sekolah dalam rangka penyuluhan dan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) kepada masyarakat melalui gerakan langsung anti korupsi sejak dini (Galaksi) dan kantin kejujuran.
Guna mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum, serta dalam rangka menghadapi tuntutan masyarakat untuk memberantas KKN khususnya tindak pidana korupsi, maka dengan dibentuknya kantin kejujuran diharapkan merupakan salah satu cara yang efektif dan efisien dalam mendidik masyarakat untuk taat hukum dengan melibatkan masyarakat itu sendiri, dengan dimulai dari anak pra sekolah sampai perguruan tinggi dan komponen masyarakat lainnya. Muaranya masyarakat menyadari akan hak dan kewajibannya.
Adanya kesadaran akan hak dan kewajiban tersebut, maka masyarakat dengan sendirinya terbentuk kepribadian atau tidak memiliki niat untuk mengambil hak orang lain yang bukan haknya. Dengan kantin kejujuran akan banyak sekali manfaat yang dapat dipetik, terutama dalam menumbuhkan rasa kebersamaan, rasa memiliki, rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, orang lain, kepada masyarakat maupun kepada Allah SWT. Karena dalam kantin kejujuran seorang pembeli harus melayani diri sendiri baik dalam memilih barang yang hendak dibeli, menghitung sendiri jumlah pembelian, memasukan sendiri uangnya dalam tempat penyimpanan uang yang telah disediakan, mengambil sendiri uang pengembalian, dan menulis sendiri dalam buku jurnal. Hal tersebut memerlukan jiwa dan sikap Jujur pada orang yang bersangkutan, Tegas Kajari.
Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tapaktuan Kusmaniar, S.Pd dalam sambutannya berterima kasih serta menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kajari Aceh Selatan yang telah menjadi inisiator dibuatnya kantin kejujuran di SMP Negeri 1 Tapaktuan dimana Kantin Kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan merupakan kantin kejujuran yang pertama sehingga diharapkan dapat menjadi pilot project terhadap sekolah sekolah lain yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Pembentukan kantin kejujuran sejalan dengan program peningkatan kualitas pendidikan secara nasional dimana peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya terkait masalah peningkatan dalam bidang ilmu pengetahuan akan tetapi peningkatan akhlak siswa didik.
Dengan diresmikannya kantin kejujuran diharapkan dapat memupuk sifat-sifat jujur dalam diri siswa siswi sejak usia dini, sehingga dapat membentuk kepribadian siswa secara sempurna sebagaimana dituangkan dalam motto yang ditanamkan dalam kantin kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan, yaitu : "Allah melihat, malaikat mencatat".
Dalam Sambutannya, Kajari Aceh Selatan mengatakan, Pembukaan Kantin kejujuran merupakan implementasi dari pemberantasan tindak pidana korupsi sejak dini, yang merupakan tindak lanjut Program Jaksa Masuk Sekolah dalam rangka penyuluhan dan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) kepada masyarakat melalui gerakan langsung anti korupsi sejak dini (Galaksi) dan kantin kejujuran.
Guna mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum, serta dalam rangka menghadapi tuntutan masyarakat untuk memberantas KKN khususnya tindak pidana korupsi, maka dengan dibentuknya kantin kejujuran diharapkan merupakan salah satu cara yang efektif dan efisien dalam mendidik masyarakat untuk taat hukum dengan melibatkan masyarakat itu sendiri, dengan dimulai dari anak pra sekolah sampai perguruan tinggi dan komponen masyarakat lainnya. Muaranya masyarakat menyadari akan hak dan kewajibannya.
Adanya kesadaran akan hak dan kewajiban tersebut, maka masyarakat dengan sendirinya terbentuk kepribadian atau tidak memiliki niat untuk mengambil hak orang lain yang bukan haknya. Dengan kantin kejujuran akan banyak sekali manfaat yang dapat dipetik, terutama dalam menumbuhkan rasa kebersamaan, rasa memiliki, rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, orang lain, kepada masyarakat maupun kepada Allah SWT. Karena dalam kantin kejujuran seorang pembeli harus melayani diri sendiri baik dalam memilih barang yang hendak dibeli, menghitung sendiri jumlah pembelian, memasukan sendiri uangnya dalam tempat penyimpanan uang yang telah disediakan, mengambil sendiri uang pengembalian, dan menulis sendiri dalam buku jurnal. Hal tersebut memerlukan jiwa dan sikap Jujur pada orang yang bersangkutan, Tegas Kajari.
Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tapaktuan Kusmaniar, S.Pd dalam sambutannya berterima kasih serta menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kajari Aceh Selatan yang telah menjadi inisiator dibuatnya kantin kejujuran di SMP Negeri 1 Tapaktuan dimana Kantin Kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan merupakan kantin kejujuran yang pertama sehingga diharapkan dapat menjadi pilot project terhadap sekolah sekolah lain yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Pembentukan kantin kejujuran sejalan dengan program peningkatan kualitas pendidikan secara nasional dimana peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya terkait masalah peningkatan dalam bidang ilmu pengetahuan akan tetapi peningkatan akhlak siswa didik.
Dengan diresmikannya kantin kejujuran diharapkan dapat memupuk sifat-sifat jujur dalam diri siswa siswi sejak usia dini, sehingga dapat membentuk kepribadian siswa secara sempurna sebagaimana dituangkan dalam motto yang ditanamkan dalam kantin kejujuran SMP Negeri 1 Tapaktuan, yaitu : "Allah melihat, malaikat mencatat".
Kamis, 10 Agustus 2017
Terpidana Penyerobot Lahan Perkebunan Sawit PT. ASDAL Menyerahkan Diri.
Terpidana kasus Penyerobotan Lahan Perkebunan Sawit PT. ASDAL atas nama
H. ZAINAL Bin ISMAIL menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,
kemarin Rabu (09/08/2017). Bahwa H. ZAINAL Bin ISMAIL diketahui
melakukan penyerobotan lahan milik PT. ASDAL seluas 3 Ha.