Terpidana kasus Penyerobotan Lahan Perkebunan Sawit PT. ASDAL atas nama
H. ZAINAL Bin ISMAIL menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,
kemarin Rabu (09/08/2017). Bahwa H. ZAINAL Bin ISMAIL diketahui
melakukan penyerobotan lahan milik PT. ASDAL seluas 3 Ha.
Setelah sepekan sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
belum berhasil melakukan upaya eksekusi karena mendapatkan perlawanan
dari masyarakat sekitar tempat tinggal terpidana. Akhirnya terpidana
menyerahkan diri setelah kejaksaan berusaha melakukan pendekatan
persuasif secara detail kepada pihak-pihak terkait. Terpidana
memperlihatkan iktikad baik dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri
Aceh Selatan dengan diantar oleh Walikota Subulussalam Meurah Sakti
Kombih, SH dan Anggota DPRK Kota Subulussalam H. Ajo Irawan serta para
tokoh masyarakat Kota Subulussalam lainnya.
Selanjutnya terpidana H. ZAINAL Bin ISMAIL oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dimasukan ke Rutan Klas II B Tapaktuan untuk menjalani Hukuman Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun
Sebagaimana diketahui bahwa terpidana H. ZAINAL Bin ISMAIL oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan dinyatakan telah sacara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 huruf a Jo. Pasal 107 ayat huruf a UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor : 51/Pid.B/2016/PN.Ttn, tanggal 24 Oktober 2016.
Selanjutnya terpidana H. ZAINAL Bin ISMAIL oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dimasukan ke Rutan Klas II B Tapaktuan untuk menjalani Hukuman Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun
Sebagaimana diketahui bahwa terpidana H. ZAINAL Bin ISMAIL oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan dinyatakan telah sacara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 huruf a Jo. Pasal 107 ayat huruf a UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor : 51/Pid.B/2016/PN.Ttn, tanggal 24 Oktober 2016.
0 komentar:
Posting Komentar