SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Kamis, 24 Agustus 2017

TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Kejari Aceh Selatan Lakukan Sosialisasi Dana Desa

Rawannya penyelewengan Dana Desa (DD) hingga tak sedikit perangkat desa yang harus berurusan dengan hukum, untuk mencegah hal tersebut Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, menggelar sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal, Pengaman  Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Gedung Pertemuan Rumah Agam Jl. Nyak Adam Kamil Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/8/2017).

Sosialisasi dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Aceh Selatan, digelar dihadiri sekitar 260 Kepala Desa (Keuchik) atau yang mewakilinya. Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten III Pemkab Aceh Selatan.
Hadir dalam pembicaranya, Kepala Seksi Intelijen selaku Ketua Tim Pengawal, Pengaman  Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Ridwan Gaos Natasukamana beserta tim TP4D dan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, sosialiasasi tersebut merupakan Implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sehingga dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi oleh sebab itu Kejaksaan dituntut untuk melakukan pengawalan dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) sehingga diharapkan penggunaan dana desa selektif dan sesuai dengan peruntukkannya.
“Hadirnya TP4D ini untuk melakukan langkah preventif,” ujar Ridwan Gaos Natasukamana, sehingga apabila para keuchik mengalami hambatan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dipersilahkan untuk mengunjungi kejaksaan Negeri Aceh Selatan, melakukan klarifikasi dan konsultasi tentang pembangunan yang akan dilaksanakan karena kejaksaan adalah mitra pemerintah, dihadapan ratusan peserta sosialisasi.
Pihaknya juga mengingatkan pada Kepala Desa (Keuchik) yang mendapatkan dana tersebut, untuk tidak takut dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran dana desa, selama sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. (oz)

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut