Kejaksaan
Negeri (Kejari) Aceh Selatan dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Teuku Cut Ali
Tapaktuan, telah menandatangani
nota kesepahaman (MoU) Tim Pengawalan Pengamanan, Pemerintah, dan Pembangunan
Daerah (TP4D), Kamis (07/09). Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Kajari
Aceh Selatan Munif, SH, MH, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Teuku Cut Ali
Tapaktuan Sutrisno,
S.Sos, MA di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Jalan Nyak Adam Kamil No. 56, Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Lahirnya TP4D dilatarbelakangi belum optimalnya pembangunan, serta
lemahnya pemahaman aparatur sipil terhadap perundang-undangan. Selain itu,
mengantisipasi kebocoran keuangan negara serta penyimpangan anggaran
pembangunan.
“TP4D hadir untuk
mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan nasional di
pusat maupun daerah. Selain itu termasuk dalam upaya mencegah penyimpangan dan
kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Munif, SH, MH.
Kajari
mengungkapkan, fungsi TP4D diantaranya mengawal, mengamankan dan mendukung
keberhasilan jalannya pemerintahan pembangunan melalui upaya preventif dan
persuasiv. Fungsi lainnya melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi
pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam
penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
“TP4D Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan paska
menandatanganan MoU ini akan mengawal
kegiatan Pembangunan Gedung Terminal 1000 M2 Bandar
Udara Teuku Cut Ali Tapaktuan dengan tujuan diharapkan pembangunan yang sedang dilaksanakan dapat
berjalan secara efektif dan optimal dan pengamanan terhadap apa yang sudah dibuat. Bukan
berarti mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mengurangi, mencegah penyimpangan
uang negara”, tutur Munif.
Sementara
Kepala Kantor Unit
Penyelenggara Bandar Udara Teuku Cut Ali Tapaktuan Sutrisno, S.Sos, MA menyambut baik dan
mengucapkan terimakasih dilakukannya penandatangan MoU TP4D tersebut. MoU TP4D
selain untuk mendorong pelaksanaan kebandaraudaraan yang bersih, aman dan
terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis menguatkan jalinan
koordinasi dan sinergitas antara Bandar Udara Teuku Cut Ali Tapaktuan dengan Kejari
Aceh Selatan umumnya dalam rangka mengawal dan mengamankan kegiatan
kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh Bandar Udara Teuku Cut Ali Tapaktuan dan
khususnya dalam rangka Pengawalan dan Pengamanan
Pembangunan Gedung Terminal 1000 M2 Bandar Udara Teuku Cut Ali
Tapaktuan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.337.600.000,- (tujuh milyar tiga
ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang sedang dilaksanakan
tahun ini.
0 komentar:
Posting Komentar