ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi
cambuk tiga warga Aceh Selatan pelanggar Qanun Jinayat. Eksekusi cambuk
berlangsung di Masjid Darul Ihsan Gampong Kasik Putih, Kecamatan Samadua,
Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (12/09/2017).
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Asisten II Zaini Bakri, Asisten III Said Azhar, Kabag Ops Polres Aceh Selatan Masril, Kapolsek Samadua Ipda Bima N.P, Kasat Pol PP Aceh Selatan Drs. Rahmattuddin, serta disaksikan ratusan warga sekitar.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Asisten II Zaini Bakri, Asisten III Said Azhar, Kabag Ops Polres Aceh Selatan Masril, Kapolsek Samadua Ipda Bima N.P, Kasat Pol PP Aceh Selatan Drs. Rahmattuddin, serta disaksikan ratusan warga sekitar.
Pada kesempatan itu, Kasi Pidum
Kajari Aceh Selatan Zainul Arifin, SH, mengatakan pada hari ini Kejari Aceh
Selatan melaksanakan hukuman cambuk terhadap masyarakat yang melanggar hukum
syariat islam.
"Hukuman cambuk ini akan
dilakukan kepada 3 orang yang melanggar hukum syariat islam di Aceh
Selatan," ungkap Zainul Arifin.
Sementara itu, Imam Chik Gampong
Kasik Putih Harmailis mengatakan hukuman cambuk ini sengaja diadakan di depan
masyarakat umum, supaya masyarakat lainnya yang melihat tidak membuat
pelanggaran hukum seperti ini.
"Sebenarnya anak-anak kecil
tidak boleh menonton karena berbahaya bagi mereka. Sebaiknya anak-anak yang
melihat harus berdiri di bagian paling belakang," kata Harmailis.
Tiga warga Aceh Selatan telah
melanggar Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukuman jinayat. Adapun nama-nama
yang di eksekusi adalah sebagai berikut:
Tahap pertama, eksekusi cambuk
dilakukan kepada terdakwa Karmila Timur berasal dari Gampong Lhoek Bengkuang,
Kecamatan Tapaktuan yang melanggar Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1)
divonis cambuk sebanyak 25 kali sudah dilaksanakan eksekusinya.
Selanjutnya, terdakwa Robby Harlis
Juandi berasal dari Gampong Ujung Pasir, Kecamatan Kluet Selatan, melanggar
Pasal 50 Qanun No.6 Tahun 2014 tentang hukuman jinayat dengan jumlah uqubat
ta'zir sebanyak 175 kali dipotong masa tahanan selama 126 hari, sehingga jumlah
Uqubat ta'zir sebanyak 170 kali. Namun hukuman cambuk baru dilaksanakan 17
kali, karena terdakwa tidak sanggup lagi dengan alasan kurang sehat. Dan
hukuman selanjutnya akan dilaksanakan setelah pihak Kejaksaan dan Wilayatul
Hisbah berkoordinasi.
Sedangkan terdakwa Firdaus berasal
Gampong Lhoek Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, melanggar Pasal 25 ayat (1)
Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat divonis sebanyak 25 kali.
Hukuman cambuk tidak dilaksanakan karena terpidana mengalami tensi darah naik
dan melemas, akhirnya pihak Kejaksaan menunda proses eksekusi cambuk tersebut.
Selanjutnya terdakwa yang tertunda
Robby Harlis Juandi dan Firdaus, pihak Kajari akan menjadwalkan ulang
dan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Syiat Islam. Ada kemungkinan
akan dilakukan bersamaan dengan perkara-perkara yang diputuskan oleh Mahkamah
Syari'ah.[FA]
Sumber: http://www.lintasatjeh.com
0 komentar:
Posting Komentar