SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Selasa, 12 September 2017

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk Pelanggar Qanun Jinayat

ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi cambuk tiga warga Aceh Selatan pelanggar Qanun Jinayat. Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Darul Ihsan Gampong Kasik Putih, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (12/09/2017).

Kegiatan tersebut disaksikan oleh Asisten II Zaini Bakri, Asisten III Said Azhar, Kabag Ops Polres Aceh Selatan Masril, Kapolsek Samadua Ipda Bima N.P, Kasat Pol PP Aceh Selatan Drs. Rahmattuddin, serta disaksikan ratusan warga sekitar.


Pada kesempatan itu, Kasi Pidum Kajari Aceh Selatan Zainul Arifin, SH, mengatakan pada hari ini Kejari Aceh Selatan melaksanakan hukuman cambuk terhadap masyarakat yang melanggar hukum syariat islam.

"Hukuman cambuk ini akan dilakukan kepada 3 orang yang melanggar hukum syariat islam di Aceh Selatan," ungkap Zainul Arifin.
Sementara itu, Imam Chik Gampong Kasik Putih Harmailis mengatakan hukuman cambuk ini sengaja diadakan di depan masyarakat umum, supaya masyarakat lainnya yang melihat tidak membuat pelanggaran hukum seperti ini.

"Sebenarnya anak-anak kecil tidak boleh menonton karena berbahaya bagi mereka. Sebaiknya anak-anak yang melihat harus berdiri di bagian paling belakang," kata Harmailis.

Tiga warga Aceh Selatan telah melanggar Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukuman jinayat. Adapun nama-nama yang di eksekusi adalah sebagai berikut:

Tahap pertama, eksekusi cambuk dilakukan kepada terdakwa Karmila Timur berasal dari Gampong Lhoek Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan yang melanggar Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) divonis cambuk sebanyak 25 kali sudah dilaksanakan eksekusinya.

Selanjutnya, terdakwa Robby Harlis Juandi berasal dari Gampong Ujung Pasir, Kecamatan Kluet Selatan, melanggar Pasal 50 Qanun No.6 Tahun 2014 tentang hukuman jinayat dengan jumlah uqubat ta'zir sebanyak 175 kali dipotong masa tahanan selama 126 hari, sehingga jumlah Uqubat ta'zir sebanyak 170 kali. Namun hukuman cambuk baru dilaksanakan 17 kali, karena terdakwa tidak sanggup lagi dengan alasan kurang sehat. Dan hukuman selanjutnya akan dilaksanakan setelah pihak Kejaksaan dan Wilayatul Hisbah berkoordinasi.

Sedangkan terdakwa Firdaus berasal Gampong Lhoek Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat divonis sebanyak 25 kali. Hukuman cambuk tidak dilaksanakan karena terpidana mengalami tensi darah naik dan melemas, akhirnya pihak Kejaksaan menunda proses eksekusi cambuk tersebut.

Selanjutnya terdakwa yang tertunda Robby Harlis Juandi dan Firdaus, pihak Kajari akan menjadwalkan ulang dan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Syiat Islam. Ada kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan perkara-perkara yang diputuskan oleh Mahkamah Syari'ah.[FA]

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut