Rabu,
tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Aula Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan telah dilaksanakan ekspose bersama oleh Tim Pengawal dan
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan dengan pihak pemohon yakni Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh.
Bahwa
pelaksanaan ekspose bersama ini berawal dari surat Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdangangan Aceh Nomor : 510/3221/PDN/IX/2017 tanggal 18 September 2017
Perihal Permohonan Keterlibatan Tim TP4D dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Pasar di Kabupaten Aceh Selatan, didalam surat yang ditanda tangani Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh, Bapak Drs. Z. Abidin Usman, MM,
meyatakan bahwa sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan Sarana/Prasarana
Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tahun 2017 akan
segera dilakukan 2 (dua) kegiatan pembangunan yakni Konstruksi Fisik Penataan
Lingkungan Pasar Kota Fajar dan Pasar Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam
kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan
Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan adapun yang mengikuti
ekspose bersama yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH., MH,
Kasi Intelijen Ridwan Gaos Natasukmana, SH selaku Ketua Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kasi
Datun RD. Andri Firmansyah, SH. selaku Wakil Ketua Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan para Jaksa Fungsional Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan yang masing-masing sebagai Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sedangkan dari pihak pemohon (Dinas
Perindustrian dan Perdangangan Aceh) dihadiri oleh Plt. Seksi Logistik dan
Sarana Distribusi Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh Razali, ST, M.Si
selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dengan mengikutsertakan pihak
rekanan dan Konsultan Pengawas kegiatan
yang dimaksud.
Bahwa
acara ekspose dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH., MH,
kemudian perwakilan pemohon dalam kesempatan tersebut intinya dimaksudkan untuk
meminta pendampingan dan pengawalan dari TP4D Kejari Aceh Selatan terkait
pembangunan Pasar di Kabupaten Aceh Selatan, agar proyek tersebut sukses dan
tidak ada masalah di kemudian hari.
Atas
hasil ekspose tersebut kemudian TP4D
bersama tim akan melakukan pengkajian dan telaah terlebih dahulu, apakah
terhadap proyek pembangunan pasar tersebut dapat atau tidaknya dilakukan
pengawalan oleh TP4D Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sehingga diharapkan kegiatan
tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang
ada. (read-01)
0 komentar:
Posting Komentar