ACEH
SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan menggelar lomba cerdas cermat
duta pelajar sadar hukum tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Aceh Selatan, di Rumoh
Agam, Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Kamis (19/10/2017).
Acara
tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan Karmasyah, S,Sos, MM
dan turut dihadiri oleh Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH, Kepala Dinas
Pendidikan Drs. Martunis, Kepala UPTD PPMG wilayah IX Tapaktuan Dinas
Pendidikan Aceh Drs. Adi Murta, Kadis Pemuda dan Olahraga Drs. H. Syamsurijal,
serta tamu undangan lainnya.
Dalam
sambutannya, Wakil Bupati Aceh Selatan Karmansyah, S.Sos, MM, mengatakan
kegiatan seleksi duta pelajar sadar hukum tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Aceh
Selatan tahun 2017 adalah agenda sadar hukum tingkat SMK/SMA sesuai dengan
surat kepala UPTD PPMG wilayah IX Tapaktuan Dinas Pendidikan Aceh nomor :
893.5/738/H.9 /2017 tertanggal 20 September 2017.
"Kegiatan
ini bertujuan supaya siswa-siswi memahami fungsi serta peran dalam pembangunan
bangsa dan negara," katanya.
Lebih
lanjut, ia menyampaikan perlunya dibuat peraturan adalah agar kehidupan
berjalan dengan baik sehingga tercipta masyarakat yang adil dan beradab.
Pelajar merupakan generasi penerus bangsa maka dari itu pelajar harus bisa
memahami dan menerapkan tentang arti pentingnya hukum
"Para
duta hukum ini diharapkan menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungan sekolah
maupun masyarakat pada umumnya. Program ini merupakan salah satu cara
pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelajar sebagai generasi
penurus bangsa," jelas Karmansyah.
Sebelumnya
Kajari Aceh Selatan Munif, SH, mengatakan dalam kehidupan sehari-hari kita
tidak pernah terlepas dari aturan-aturan dalam hal ini disebut norma kehidupan.
"Maksudnya,
norma adalah kaedah berperilaku dalam keseharian. Norma itu antara lain menjadi
norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum," tuturnya.
Ia
merincikan, bahwa norma hukum adalah norma yang dibuat oleh negara dan diakui
oleh masyarakat dan dipaksakan untuk ketertiban.
"Diharapkan
dengan kegiatan ini adik-adik yang belum mengetahui hukum bisa mengetahui,
setelah mengetahui tidak cukup, haruslah diamalkan," harapnya.
Menurutnya,
khusus di Aceh norma hukum ada yang berbentuk qanun, qanun bukan merupakan
norma agama karena dilihat dari sisi pembuatannya adalah norma hukum, dengan
keistimewaannya Aceh bisa melahirkan qanun nomor 6 tahun 2014 yaitu hukum
jinayat.
"Hukum
yang diatur dalam qanun itu adalah perbuatan yang dilarang oleh agama Islam.
Kenapa di Aceh harus pakai jilbab dan kenapa di Aceh tidak boleh berduan
ditempat gelap yang bukan muhrim dilarang itu karena qanun ini (qanun no. 6
tahun 2014)," papar Kajari Munif.
Kegitan
itu diikuti oleh 32 SMA/SMA se-Aceh Selatan masing-masing sekolah mengirim 2
orang perwakilan yang terdiri 1 siswa dan 1 siswi. Acara juga dilaksanakan
didua lokasi yakni gedung rumoh Agam dan gedung rumoh Inong yang berada dalam
komplek pendopo Bupati.[FA]
Sumber: lintasatjeh.com
0 komentar:
Posting Komentar