Tapaktuan - Pada hari Selasa 21 Nopember 2017 sekira
pukul 08:40 Wib bertempat di Ruang Aula Akademi Keperawatan (Akper)
Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan Jln. Merdeka No. 253 Tapaktuan, telah dilaksanakan
Kuliah Pakar yang di adakan oleh Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) AKPER
Pemkab. Aceh Selatan.
Kuliah Pakar yang bertemakan “ Malpraktek Dalam
Keperawatan” ini di hadiri oleh Direktur Akper Pemkab. Aceh Selatan Teuku
Cut Lizam, S.Pd., M.Ph, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH., MH,
para Dosen dan Staf serta Seluruh Mahasiswa/i
Akper Pemkab. Aceh Selatan.
Teuku Cut Lizam, S.Pd., M.Ph dalam pembukaannya berkata “ saya mengucapkan terima kasih kepada Kajari Aceh
Selatan yang telah bersedia memberikan materi Kuliah Pakar Malpraktek yang kami adakan, kami merasa spesial
ini merupakan kali pertama mengundang Kajari dalam rangka Kuliah Pakar, hal ini
berkaitan dengan masalah berbagai
tindakan-tindakan yang kami lakukan sehingga kami lebih mengetahui hukum dalam
bertindak khususnya dibidang keperawatan”.
Pelaksanaan pemberian materi kuliah tersebut adalah
tindak lanjut atas surat nomor: 423/365/2017 tertanggal 13 November 2017,
Perihal: Permohonan Narasumber. Dari Direktur Akper Pemkap. Aceh Selatan dalam
rangka peningkatan kesadaran terhadap hukum bagi seluruh civitas akademika
Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, maka kami bermaksud akan
menyelenggarakan Kuliah Pakar, dengan tema Kampus Sadar Hukum. Adapun materi
yang disampaikan Kajari Aceh Selatan pada pokoknya, berkaitan dengan Malpraktek, yang
berhubungan dengan status profesional dan standar pelayanan professional, malpraktek
merupakan kegagalan seseorang professional melakukan sesuai dengan standar
profesi yang berlaku, adapun aspek Hukum Malpraktek diantaranya penyimpangan
dari standar profesi medis, kesalahan yang dilakukan dokter baik dengan
kesengajaan maupun kelalaian,tindakan medis yang menimbulkan kerugian materil,
non materil maupun fisik dan mental, bahkan kesalahan sarana rumah sakit
merupakan hal yang sering terjadi. Terkait sanksi malpraktek dapat antara lain terdapat
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar