ACEH SELATAN - BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan
melaksanakan Kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan, Kamis (09/11/2017).
Kepala
BPJS Kesehatan dr. Neni Fajar mengatakan kesepakatan ini sangat strategis
terutama dalam hal penegakan hukum serta kepatuhan pendaftaran dan pembayaran
iuran/tunggakan sebagaimana telah ditetapkan di dalam undang-undang.
"Sampai
saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan badan usahanya
menjadi peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Beliau
menambahkan, Kejaksaan sesuai dengan fungsinya berhak memberikan bantuan hukum,
pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan
atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik negara.
"Hal
tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama yang telah ditandatangani
sebagaimana diterangkan Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan, Andri Firmansyah, SH, saat pelaksaan kegiatan,"
tambah dr. Neni.
Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH, MH, selaku Ketua Forum mengharapkan
dengan dilaksanakannya forum ini dapat memperkuat koordinasi antar instansi
sehingga program-program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik.
"Para
pelaku usaha di wilayah kerjanya untuk patuh mendaftarkan diri dan pekerjanya
ke Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Penandatanganan
kesepakatan bersama juga dilaksanakan bersamaan dengan Kegiatan Forum
Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II yang melibatkan
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Selatan.
"Sinergi
antar lini harus terjalin demi mensukseskan program Pemerintah yang nantinya
juga akan berdampak baik bagi masyarakat," tandas Munif.[FA]
Sumber: http://www.lintasatjeh.com
0 komentar:
Posting Komentar