Pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018, pukul 08.00 Wib bertempat di Lapangan Gedung Agam Aceh Selatan yang beralamat di Jl. Nyak Ada Kamil No.56, Lhok Ketapang, Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, telah berlangsung Apel dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2018 yang mengangkat Tema “MELANGKAH PASTI, CEGAH DAN BERANTAS KORUPSI”. Bertindak sebagai Pembina Apel dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang diikuti oleh Para Kasi, Kasubag dan Kacabjari Bakongan, Jaksa fungsional beserta seluruh pegawai dan Honorer Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan selain membacakan Sambutan Jaksa Agung R.I. pada Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2018 juga menyampaikan bahwa Korupsi merupakan salah satu fenomena hukum yang mendapat prioritas negara untuk diselesaikan dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Sebab, bahaya korupsi tidak hanya terkait dengan kerugian keuangan negara namun dapat mengganggu, bahkan mengguncang perekonomian negara dan stabilitas nasional, menghambat momentum pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap proses penegakan hukum, oleh karena agar semua elemen menjadikan peringatan hari anti korupsi tersebut sebagai momentum untuk menyatukan barisan, merapatkan langkah dan selalu mengevaluasi diri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Disamping hal tersebut diatas, sesuai dengan amanat Jaksa Agung R.I, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan juga menyampaikan pentingnya fungsi pencegahan dan pendidikan anti korupsi bagi masyarakat dengan lebih mengedepankan peran serta fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) serta pelaksanaan program-program penyuluhan dan penerangan hukum serta program Jaksa Masuk Dayah.
Pada pukul 9.00 Wib, kegiatan Apel peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2018 selesai selanjutnya seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Turun ke jalan untuk membagikan Stiker Anti Korupsi kepada Masyarakat.