Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan, pada hari Selasa tanggal 30
Januari 2018 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Jalan Nyak Adam
Kamil No. 56, Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan yang ditandatangani oleh
Khairunis Absyir ST selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan selaku Pihak
Pertama dan Munif, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan selaku
Pihak Kedua.
Kegiatan
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama
di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
dengan KIP Kabupaten Aceh Selatan terkait dengan perhelatan akbar pesta
demokrasi yakni pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 yang puncaknya akan
dilaksanakan pada bulan Juni 2018, untuk Kabupaten Aceh Selatan sendiri juga
menggelar perhelatan akbar tersebut yang diikuti oleh beberapa pasangan calon
kepala daerah yang berkompetisi untuk memenangkan hati masyarakat Aceh Selatan
untuk memimpin Kabupaten Aceh Selatan 5 (lima) tahun ke depan menuju Aceh
Selatan yang lebih baik.
Baik
disadari dalam suatu kompetisi pasti ada yang menang dan yang kalah, bagi yang
tidak bisa menerima kekalahannya, UU memberikan ruang bagi mereka yang tidak
puas atas hasil Pilkada tersebut dengan mengajukan gugatan terhadap Keputusan
TUN dari KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun gugatan perselisihan hasil
pemilihan ke Mahkamah Konstitusi, dimana Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat
bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama KIP
khususnya KIP Kabupaten Aceh Selatan.
Melalui
kegiatan penandatanganan MoU ini, dalam
sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan bahwa
penandatanganan MoU KIP Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejari Aceh Selatan
diharapkan tercipta sinergitas antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan KIP
Kabupaten Aceh Selatan sehingga Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dapat berperan
aktif mendukung suksesnya Pelaksanaan Pilkada Aceh Selatan Tahun 2018.
Bahwa
Kepala KIP Aceh Selatan dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjalin
kerjasmaa dengan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk
menghadapi berbagai permasalahan hukum sehingga terjadi sinergisitas antar KIP
Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejari Aceh Selatan dalam mencari solusi dan
penyelesaian yang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan sehingga
diharapkan dengan adanya MoU antara KIP Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejari
Aceh Selatan dapat tercipta pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, tertib dan lancar sehingga
diharapkan dapat terpilihnya pemimpin Aceh Selatan kedepan yang amanah.
0 komentar:
Posting Komentar