Selasa tanggal 08 Mei 2018 bertempat di kantor Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan Jalan Nyak Adam Kamil No.56 Gampong Jambo Apha Kecamatan
Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, telah dilaksanakan Pemaparan serta
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Selatan dengan Tim TP4 Daerah Aceh Selatan
tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya pada tanggal
26 Maret 2018 Dinas Perdagangan, Peridustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh
Selatan melalui surat Nomor : 530/410/III/2018 yang ditandatangani oleh
MUALLIMIN, SE selaku Pengguna Anggaran telah mengajukan pendampingan TP4D
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terkait pelaksanaan Pembangunan
Gedung Sentra IKM Pala yang berlokasi di Gampong Aron tunggai, Kecamatan Meukek, Kabupaten
Aceh Selatan yang seluruh dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
tahun Anggaran 2018.
Turut hadir dalam acara
tersebut pihak – pihak yang terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan Sentra
Industri Kecil Menengah (IKM) Kab. Aceh Selatan diantaranya Kepala Dinas
Perdagangan, Peridustrian, Koperasi dan UKM Kab. Aceh Selatan Mualimin, SE selaku
KPA/PA, Syamsuri Dewi selaku
Bendahara, Teuku Mulyadi, ST selaku PPTK, Ricki Yuan, ST selaku Staf teknis, Firman
Saidatul, ST selaku Staf Teknis, Haitami
Direktur PT.Permata Bunda Group, Iskandar, ST selaku Konsultan, Saiful Bahri,
ST (Konsultan). Adapun Tim Pengawal dan
Pendamping Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Aceh Selatan yang hadir dalam
acara tersebut antara lain Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif,SH.,MH. selaku Pengarah TP4D kabupaten Aceh
Selatan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Akbarsyah S.H. selaku
ketua tim, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan RD.
Andri Firmansyah,S.H, selaku wakil ketua tim; Kasi Tindak Pidana Khusus Nofrizal,
SH, Jaksa Fungsional Pada Bidang
intelijen Ivan Day Iswandy,S.H, selaku anggota, Jaksa Fungsional Pada Bidang
Tindak Pidana Khusus Ardo Gunata, SH, MH selaku anggota.
TP4D
berawal dari kekhawatiran aparat pemerintah di pusat maupun daerah dalam melaksanakan
pembangunan karena kekhawatiran tersangkut permasalahan hukum dalam pelaksanaan
pembangunan, hal mana kekhawatiran tersebut kemudian berimbas kepada tidak
terserapnya anggaran pemerintah dan tersendatnya pelaksanaan kebijakan
pemerintah khususnya dalam percepatan pembangunan.
Tugas TP4D selaku pendamping adalah melakukan pendampingan secara yuridis
normative sejak tahap awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan
selesai seluruhnya, dengan harapan pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut
tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan tanpa suatu permasalahan khususnya
terkait permasalahan hukum.
Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mewakili Tim TP4D Kabupaten Aceh Selatan dalam
sambutannya mengapresiasi rencana penandatangan Kesepakatan Bersama antara
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Selatan
dengan Tim TP4 Daerah Aceh Selatan tentang Pengawalan dan Pengamanan Pelaksanaan
Pembangunan
Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Kab. Aceh Selatan. Penandatanganan
kesepakatan bersama ini merupakan langkah awal yang Insyaa Allah berdampak
positif dan bermanfaat khususnya dalam Pelaksanaan Pembangunan Sentra
Industri Kecil Menengah (IKM) Kab. Aceh Selatan.
Kemudian
dilanjutkan dengan sambutan dan pemaparan dari Kepala Dinas Perdagangan,
Peridustrian, Koperasi dan UKM Kab. Aceh Selatan sebagai KPA/PA, Mualimin, SE.,
“Selaku
Kepala Dinas dan pribadi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
sebesar – sebesarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan beserta
Jajaran TP4D Kabupaten Aceh Selatan yang telah mengapresiasi permohonan
pendampingan berupa pengawalan dan pengaman dalam Pembangunan Sentra Industri
Kecil Menengah (IKM) Kabupaten. Aceh Selatan tahap I yang sedianya akan
dilaksanakan di Gampong Aron tunggai,
Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.
Maksud dibangunnya Sentra IKM Untuk memacu pertumbuhan
industri daerah dengan keterlibatan para pihak berkepentingan termasuk
pengusaha industri kecil dan menengah sehingga memberikan manfaat bagi seluruh
para pihak Terkait dengan tujuan terwujudnya kemajuan industri terutama
industri pengelolaan buah pala yang merupakan komiditi asli kabupaten Aceh Selatan
sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan
daerah dengan tetap menjamin kelestarian lingkungan.
Sebagaimana
telah saya sampaikan di awal pada tahun 2018 Dinas Perdagangan, Peridustrian,
Koperasi dan UKM Kab. Aceh Selatan akan melaksanakan kegiatan pembangunan
Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahap I yang seluruh dananya bersumber
dari Dana Alokasi Khusus tahun Anggaran
2018 dengan pagu anggaran seluruhnya sebesar Rp. 10.383.000.000 (Sepuluh Milyar
tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Dalam pelaksanaan Pekerjaan
tersebut kemudian telah ditetapkan pemenang lelang yakni PT.Permata Bunda Group
dan telah dilaksanakan penandatangan kontrak kerja Nomor : 530/713/IV/2018 pada tanggal 24 April 2018 serta telah pula dikeluarkan Surat
Perintah Melaksanakan pekerjaan 530/762/2018 Tanggal 30 April 2018
dengan waktu pelaksanaan kerja sejak tanggal 30 April 2018 sampai dengan tanggal
30 Oktober 2018, adapun nilai kontrak kerja dalam kontrak sebesar Rp.
9.662.000.000 (Sembilan Milyar enam ratus enam puluh dua juta rupiah.
Kemudian dalam pelaksanaan Pekerjaan tersebut telah
pula ditetapkan pemenang selaku konsultan pengawas pekerjaan yakni CV. Krent
Karya berdasarkan surat kontrak kerja Nomor :
530/319/III/2018 Tanggal 3 Maret 2018 serta Surat Perintah Melaksanakan
pekerjaan 530/721/IV/2018. Tanggal. 24 April 2018 dengan waktu pelaksanaan kerja sejak tanggal 30 April 2018 sampai
dengan tanggal 30 Oktober 2018 adapun nilai kontrak kerja dalam kontrak sebesar
Rp. 233.772.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh dua
rupiah).
Bahwa dengan dilaksanakan penandatangan
kesepakatan bersama ini saya selaku pribadi dan kepala Dinas mengharapkan
kesedian Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terutama Tim TP4 Daera Aceh Selatan
untuk dapat mengabulkan serta menyetujui permohonan pengawalan dan pendampingan
dalam kegiatan
pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahap I tahun 2018 yang akan
dilaksanakan tersebut, dengan harapan pelaksanaan pembangunan tersebut dapat
terlaksana dengan bersih dan aman serta terlepas dari permasalahan hukum
tentunya, sehingga tujuan dari pembangunan tersebut dapat terwujud sebagaimana
yang ditentukan.”
Pemaparan oleh pelaksana dan pemohon pembangunan Gedung Sentra IKM Pala tahap I dilaksanakan
dalam rangka implementasi terhadap ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal
dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, hal mana
terhadap pemaparan tersebut merupakan
dasar untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan pengawalan dan pengamanan
oleh Tim TP4D yang dibentuk.
Berdasarkan hasil
pemaparan dari tim pelaksana dan pemohon pada tahun 2018 Dinas Perdagangan,
Peridustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Selatan mendapat Kucuran dana dari sumber
Dana Alokasi Khusus (DAK), sebagai berikut: 1. Fisik Pembangunan Sentra IKM
dengan pagu anggaran sebesar Rp.9.792.107.820,-. 2. Pengawasan Pembangunan
Sentra IKM dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 233.772.000,-
Mengingat hal
tersebut dan berdasarkan surat permohonan dari Dinas Perdagangan, Peridustrian,
Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Selatan
mendapat Kucuran dana dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), maka diharapkan Tim
TP4D yang melakukan pendampingan dapat lebih Profesional dan Proporsional dalam
melakukan pendampingan serta pengawalan dan tidak terlepas dari ruang lingkup
kesepahaman dalam melakukan pengawalan dan pengamanan yang meliputi : 1.
Pencegahan, 2.Pendampingan Hukum, 3.
Melakukan Koordinasi dengan APIP dan/atau instansi terkait, 4. Melakukan
Monitoring dan Evaluasi dan 5. Menegakkan Hukum Refresif.
Disamping melakukan
pencegahan /penegakan hukum secara refresif, TP4D juga memiliki fungsi
preventif/penindakan, sehingga apabila dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan
tersebut terdapat penyimpangan yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan
Negara yang diakibatkan oleh kesengajaan para pihak maka tim TP4D dapat pula
mengambil tindakan penegakan hukum sebagaimana tugas dan fungsinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya
penandatanganan kesepakatan sejalan bersama dengan akan dilaksanakan
pembangunan Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Kab. Aceh Selatan diharapkan
dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat volume.
Nyimak
BalasHapushasanbahtiar.com