SISWA SISWI SMK NEGERI 1 TAPAKTUAN SIAP!!! “KENALI HUKUM, JAUHI
HUKUMAN” YESSSS!!!
Pada hari Rabu
tanggal 02 Mei 2018, sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Ruang Aula SMK Negeri 1 Tapak Tuan, Kecamatan
Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan, telah dilaksanakan penyuluhan dan penerangan
hukum oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terhadap para siswa siswi SMK Negeri 1 Tapak Tuan dan
dihadiri oleh ± 65 Siswa/Siswi beserta dewan guru SMK Negeri 1 Tapaktuan.
.
Kepala
SMK Negeri 1 Tapaktuan yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Ruliantini, S.Pd dalam sambutannya berterima kasih atas kedatangan TIM
Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di SMK Negeri 1 Tapak Tuan sehingga dapat menambah
pengetahuan hukum para siswa siswi SMK Negeri 1 Tapak Tuan. “Saya berterima kasih kepada Kajari Aceh Selatan dan
jajarannya, yang telah berkenan mengunjungi SMK Negeri 1 Tapak Tuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada
siswa siswi kami, saya berharap dengan
adanya penyuluhan hukum maka siswa siswi SMK Negeri 1 Tapak Tuan diharapkan menjadi siswa siswi yang taat
hukum”.
Selanjutnya
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memaparkan materi dengan tema “Saatnya Anak
Muda Tampil Menjadi
Generasi Taat Hukum” yang
di sampaikan oleh Jaksa fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus. Ardo
Gunata, SH., MH.
Pembentukan masyarakat sadar
hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang
menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya
masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang
menghargai satu sama lainnya. Dan anak muda yang merupakan generasi penerus harus
mampu meluruskan tradisi yang salah, selain itu anak muda juga dituntut untuk bisa melakukan perubahan untuk dirinya
dan lingkungannya, makanya anak muda itu sering disebut sebagai agent of change
atau agen perubahan.
Anak
muda tentu tidak bisa melakukan perubahan disemua hal, apalagi yang berkaitan
dengan masalah yang terjadi di bangsa ini. Kita tidak akan bisa melakukan
perubahan besar, jika tidak mulai dari perubahan kecil seperti jujur, diisplin
dan bertanggung jawab.
Peranan hukum didalam
masyarakat sebagimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin kepastian dan
keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara
pola-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan
pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. Hal ini
dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga
pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial
yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah
yang dikehendaki. Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang
diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standard) dalam bertindak bagi
masyarakat tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum.
Selain
itu pemateri juga menyampaikan dan menjelaskan tentang Tugas dan wewenang jaksa
dibidang pidana, intelijen dan perdata dan tatausaha Negara.
Kemudian dilanjutkan dengan materi kedua
yang disampaikan oleh Kepala Seksi Peradata dan Tata Usaha Negara
RD. Andri Firmansyah, SH. Dengan tema “Penyuluhan
Dan Penerangan Hukum Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat”
Bahwa
Aceh adalah daerah provinsi yang ada di Indonesia yang oleh undang – undang diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai
kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan,
kemaslahatan dan kepastian hukum;
Berdasarkan
amanat pasal 125 Undnag-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
Hukum jinayat (hukum pidana) merupakan bagian dari Syari’at Islam yang
dilaksanakan di Aceh dan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang
Jinayat.
Salah satu fungsi dari Program Jaksa Masuk
Sekolah (JMS) adalah sebagai sarana penyampaian pengetahuan hukum kepada siswa
siswi disekolah sekolah untuk bersikap
dan berperilaku tertib dan taat hukum guna menumbuhkan disiplin nasional,
sedangkan harapan dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah agar siswa
siswi dapat memahami hukum sejak dini sehingga akan tercipta sikap ketaatan
terhadap hukum, membentuk karakter generasi muda yang Anti Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN), Anti Kekerasan, Anti Narkoba, serta penyakit sosial masyarakat
yang bersifat negatif lainnya, Bahwa disamping itu, Tim JMS pun mengingatkan
tentang pentingnya hidup disiplin, agar kelak siswa siswi SMK Negeri 1 Tapak
Tuan dapat menjadi pemimpin bangsa Indonesia di masa yang akan datang.
Kegiatan ini disambut antusias oleh siswa/i dan para guru SMK N 1
Tapaktuan, acara yang ditutup dengan yel-yel
oleh para siswa/I tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.
0 komentar:
Posting Komentar