SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Kamis, 03 Mei 2018

SISWA/I SMKN 1 TAPAKTUAN SIAP!!! “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN” YESSSS!!!

SISWA SISWI SMK NEGERI 1 TAPAKTUAN SIAP!!!  KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN” YESSSS!!!



Pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018, sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Ruang Aula SMK Negeri 1 Tapak Tuan, Kecamatan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan, telah dilaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terhadap para siswa siswi SMK Negeri 1 Tapak Tuan dan dihadiri oleh ± 65 Siswa/Siswi beserta dewan guru SMK Negeri 1 Tapaktuan. .

Kepala SMK Negeri 1 Tapaktuan yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Ruliantini, S.Pd dalam sambutannya berterima kasih atas kedatangan TIM Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di SMK Negeri 1 Tapak Tuan sehingga dapat menambah pengetahuan hukum para siswa siswi SMK Negeri 1 Tapak Tuan. “Saya berterima kasih kepada Kajari Aceh Selatan dan jajarannya, yang telah berkenan mengunjungi SMK Negeri 1 Tapak Tuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa siswi kami, saya berharap dengan adanya penyuluhan hukum maka siswa siswi SMK Negeri 1 Tapak Tuan diharapkan menjadi siswa siswi yang taat hukum”. 

Selanjutnya Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memaparkan materi dengan tema “Saatnya  Anak  Muda  Tampil  Menjadi  Generasi  Taat Hukum yang di sampaikan oleh Jaksa fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus. Ardo Gunata, SH., MH.
Pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya. Dan anak muda yang merupakan generasi penerus harus mampu meluruskan tradisi yang salah, selain itu anak muda juga dituntut  untuk bisa melakukan perubahan untuk dirinya dan lingkungannya, makanya anak muda itu sering disebut sebagai agent of change atau agen perubahan.

Anak muda tentu tidak bisa melakukan perubahan disemua hal, apalagi yang berkaitan dengan masalah yang terjadi di bangsa ini. Kita tidak akan bisa melakukan perubahan besar, jika tidak mulai dari perubahan kecil seperti jujur, diisplin dan bertanggung jawab.

Peranan hukum didalam masyarakat sebagimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standard) dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum.

Selain itu pemateri juga menyampaikan dan menjelaskan tentang Tugas dan wewenang jaksa dibidang pidana, intelijen dan perdata dan tatausaha Negara.

Kemudian dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh Kepala Seksi Peradata dan Tata Usaha Negara RD. Andri Firmansyah, SH. Dengan tema “Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat

Bahwa Aceh adalah daerah provinsi yang ada di Indonesia yang oleh undang – undang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum;

Berdasarkan amanat pasal 125 Undnag-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Hukum jinayat (hukum pidana) merupakan bagian dari Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh dan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat.

Salah satu fungsi dari Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah sebagai sarana penyampaian pengetahuan hukum kepada siswa siswi disekolah sekolah   untuk bersikap dan berperilaku tertib dan taat hukum guna menumbuhkan disiplin nasional, sedangkan harapan dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah agar siswa siswi dapat memahami hukum sejak dini sehingga akan tercipta sikap ketaatan terhadap hukum, membentuk karakter generasi muda yang Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Anti Kekerasan, Anti Narkoba, serta penyakit sosial masyarakat yang bersifat negatif lainnya, Bahwa disamping itu, Tim JMS pun mengingatkan tentang pentingnya hidup disiplin, agar kelak siswa siswi SMK Negeri 1 Tapak Tuan dapat menjadi pemimpin bangsa Indonesia di masa yang akan datang.


Kegiatan ini disambut antusias oleh siswa/i dan para guru SMK N 1 Tapaktuan, acara yang ditutup dengan yel-yel  oleh para siswa/I tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.

 

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut