SISWA SISWI SMA NEGERI 2 MEUKEK SIAP!!! “KENALI HUKUM, JAUHI
HUKUMAN” YESSSS!!!
Pada hari kamis tanggal
07
Februari 2019, sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Ruang
Aula SMA Negeri 2
Meukek, Meukek
Kabupaten Aceh Selatan, telah dilaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum oleh
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terhadap para siswa siswi SMA Negeri 2 Meukek dan
dihadiri oleh ± 50 Siswa/Siswi beserta dewan guru SMA Negeri 2 Meukek. .
Selanjutnya Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan memaparkan materi dengan tema “Saatnya Anak Muda Tampil Menjadi Generasi Taat Hukum” yang di sampaikan oleh Staff pada Seksi Intelijen. Zulkifli, SH.
Pembentukan
masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya
norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi
dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem
masyarakat yang menghargai satu sama lainnya. Dan anak muda yang merupakan
generasi penerus harus mampu meluruskan tradisi yang salah, selain itu anak
muda juga dituntut untuk bisa melakukan perubahan untuk dirinya dan
lingkungannya, makanya anak muda itu sering disebut sebagai agent of change
atau agen perubahan.
Anak muda tentu tidak bisa melakukan
perubahan disemua hal, apalagi yang berkaitan dengan masalah yang terjadi di
bangsa ini. Kita tidak akan bisa melakukan perubahan besar, jika tidak mulai
dari perubahan kecil seperti jujur, diisplin dan bertanggung jawab.
Peranan
hukum didalam masyarakat sebagimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin
kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat
perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam
masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah)
hukum. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan
sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan
sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana
arah yang dikehendaki. Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang
diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standard) dalam bertindak bagi
masyarakat tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum.
Selain itu pemateri juga menyampaikan dan
menjelaskan tentang Tugas dan wewenang jaksa dibidang pidana, intelijen dan
perdata dan tatausaha Negara.
Kemudian dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh
Jaksa Fungsional Bidang Seksi Intelijen Intelijen Ivan Day Iswandy SH. Dengan tema “Penyuluhan Dan
Penerangan Hukum Jinayat”
Salah satu fungsi dari Program Jaksa Masuk
Sekolah (JMS) adalah sebagai sarana penyampaian pengetahuan hukum kepada siswa
siswi disekolah-sekolah untuk bersikap dan berperilaku tertib
dan taat hukum guna menumbuhkan disiplin nasional, sedangkan harapan dari
kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah agar siswa siswi dapat memahami hukum
sejak dini sehingga akan tercipta sikap ketaatan terhadap hukum, membentuk
karakter generasi muda yang Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Anti
Kekerasan, Anti Narkoba, serta penyakit sosial masyarakat yang bersifat negatif
lainnya, Bahwa disamping itu, Tim JMS pun mengingatkan tentang pentingnya hidup
disiplin, agar kelak siswa siswi SMA Negeri 2 Meukek dapat menjadi pemimpin
bangsa Indonesia di masa yang akan datang.
Kegiatan ini disambut antusias oleh Kepala Sekolah, Guru-guru dan siswa/i SMA Negeri 2 Meukek, acara yang ditutup dengan
yel-yel oleh para siswa/I tersebut berjalan dengan lancar dan
tertib.