Tugas dan Fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan
Pembangunan Daerah (TP4D) di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan:
1. Mengawal,
mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan
melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif di wilayah hukum Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan, dengan cara-cara :
a. Memberikan
penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain
yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terkait
materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib
administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara;
b. Melakukan
diskusi atau pembahasan bersama dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD
yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk
mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan
pelaksanaan pembangunan;
c. Memberikan penerangan dan penyuluhan
hukum baik atas inisiatif TP4D Kejari Aceh Selatan maupun atas permintaan
pihak-pihak yang memerlukan yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan;
d. TP4D
Kejari Aceh Selatan dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki
kapasitas, kompetensi dan relevansi dengan materi penerangan dan penyuluhan
hukum yang akan disampaikan kepada instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
2. Dapat memberikan
pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai
akhir, berupa :
a. Pembahasan
hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan
prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam
hal penyerapan anggaran;
b. Pendapat
hukum dalam tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan
pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4D Kejari Aceh
Selatan maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.
3. Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan
dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara;
4. Bersama-sama
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan;
5. Melaksanakan penegakan hukum refresif ketika ditemukan bukti
permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan
kerugian bagi keuangan negara.
0 komentar:
Posting Komentar